Pelayanan Persalinan Covid-19

  1. a. Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  2. b. Kartu berobat (pasien lama)
  3. c. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)
  4. d. Membawa buku KIA

a.    Petugas meminta pasien untuk mencuci tangan dan memakai masker

b.   Petugas melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien.

c.    Petugas yang lain mengisi data identitas pasien.

d.   Petugas melakukan informed consent terkait prosedur tindakan persalinan yang akan dilakukan kepada pasien

e. Petugas melakukan pemeriksaan rdt dan bila hasil positif, pasien ditempatkan di R. Persalinan Covid.

f.        Petugas menggunakan APD level 3.

g.      Petugas melakukan pelayanan persalinan normal atau adanya penyulit sesuai standar kepada pasien di r. Persalinan covid.

h.      Petugas melakukan pelayanan nifas normal atau penyulit sesuai standar kepada pasien.

i.        Petugas melakukan pelayanan bayi baru lahir normal atau penyulit sesuai standar.

j.        Petugas memberikan vitamin K dan HB 0 kepada bayi baru lahir.

k.      Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan.

l. Petugas memberikan edukasi dan obat pulang kepada pasien, sesuai yang diresepkan oleh dokter.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


a. Mendapatkan pemeriksaan dan pertolongan persalinan pada pasien. b. Mendapatkan tindakan kebidanan yang diperlukan. c. Mendapatkan penyuluhan/ KIE tentang kondisi pasien. d. Mendapatkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium. e. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis. f.Mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit apabila diperlukan.

a.    Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (puskesmas_adimulyo), atau no whatsapp (083874775294)

b.  Petugas mencatat semua pengaduan.

c.   Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

d. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store