Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
diterimanya permintaan informasi dan dapat diperpanjang selama 7
(tujuh) hari kerja dengan menyampaikan alasan secara tertulis kepada pemohon.
Tidak dipungut biaya
permohonan inforamsi publik
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:
a. Kotak saran;
b. Konsultasi langsung ke Ruang Pelayanan, Gedung B DPD RI Lantai 1, Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta 10270;
c. Telepon (021-57897475);
d. Website: ppid.dpd.go.id atau lapor.go.id;
e. E-mail ppid@dpd.go.id;
f. Media Sosial: Instagram PPID @ppid.dpdri.
2. Pemohon dapat mengajukan keberatan terhadap penolakan permintaan informasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditemukan alasan penolakan;
Tanggapan terhadap pengajuan keberatan dari pemohon diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan keberatan secara tertulis.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store