a. Petugas memanggil pasien sesuai antrian.
b. Petugas melakukan anamnesa, konseling, dan pemeriksaan fisik kepada pasien.
c. Petugas memberikan surat pengantar laboratorium yang terkait pemeriksaan marker IMS.
d. Pasien menuju ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan darah.
e. Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium kepada pasien.
f. Petugas memberikan konseling setelah hasil laboratorium keluar (konseling paska tes).
g. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan.
h. Petugas memberi resep obat
i. Pasien dipersilakan mengantri obat di apotek.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
a. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE tentang IMS/ VCT. b. Mendapatkan pelayanan pengobatan IMS/VCT. c. Mendapatkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium. d. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis. e. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.
a. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (puskesmas_adimulyo), atau no whatsapp (083874775294)
b. Petugas mencatat semua pengaduan
c. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan
d. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store