30 Menit
Tidak dipungut biaya
pembinaan kelompok
Menerima pengaduan melalui pesan singkat
1. Email Dinas
2. Whatsapp jafung atau petugas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store