Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengajuan Klaim Asuransi Nelayan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

pembinaan kelompok

Menerima pengaduan melalui pesan singkat

1. Email Dinas 

2. Whatsapp jafung atau petugas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via WA, IG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengajuan Klaim Asuransi Nelayan"

Pelaksana

Romli

Sekdin