Penerimaan Tamu

  1. Pakaian Rapi dan Sopan
  2. KTP

  • Prosedur
    1. Tamu yang berkunjung wajib lapor ke pos Kamdal Luar untuk dilakukan pemeriksaan kemudian oleh security diarahkan ke Petugas Piket
    2. Petugas Piket menanyakan maksud kedatangan tamu dan kemudian tamu dipersilahkan menunggu di ruang tunggu dan tidak lupa mendata kartu identitasnya di bukutamu / aplikasi
    3. Tamu menunggu pada Ruang Tunggu sampai ada perwakilan dari bidang terkait, dan dengan menghasilkan Output Informasi yang dibutuhkan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Tamu

Telp : 0285 422687

Email : kejari.kotapekalongan@kejaksaan.go.id

Website : kejari-pekalongan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Tamu"