a. a. Pasien melakukan antrian di ruang tunggu depan pelayanan promosi kesehatan.
b. Petugas memanggil pasien/ klien ke layanan konseling gizi.
c. Petugas menerima pasien/klien dari ruang pelayanan.
d. Petugas melakukan wawancara dan tanya jawab untuk mencari faktor penyebab penyakit pasien/ klien.
e. Petugas mengisi hasil wawancara dan tanya jawab ke form rekam medis yang ada.
f. Petugas memberikan penyuluhan gizi kemungkinan penyebab penyakit pasien dengan metode KIE
g. Memberikan brosur kesehatan gizi yang terkait penyakit pasien (bila diperlukan)
h. Petugas menetapkan jadwal kunjungan rumah pasien untuk inspeksi gizi (bila diperlukan)
i. Pasien diminta untuk kembali ke ruang pelayanan yang merujuk
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mendapatkan penjelasan tentang kondisi pasien serta penyuluhan/ KIE.
a. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (puskesmas_adimulyo), atau no whatsapp (083874775294)
b. Petugas mencatat semua pengaduan.
c. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
d. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store