Pelayanan Konseling Gizi

  1. a. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. b. Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  3. c. Kartu berobat (pasien lama)
  4. d. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

a.     a. Pasien melakukan antrian di ruang tunggu depan pelayanan promosi kesehatan.

      b. Petugas memanggil pasien/ klien ke layanan konseling gizi.

c.     Petugas     menerima     pasien/klien     dari    ruang pelayanan.

d. Petugas melakukan wawancara dan tanya jawab untuk mencari faktor penyebab penyakit pasien/ klien.

e.       Petugas mengisi hasil wawancara dan tanya jawab ke form rekam medis yang ada.

f.        Petugas memberikan penyuluhan  gizi kemungkinan penyebab penyakit pasien dengan metode KIE

g.       Memberikan brosur kesehatan gizi yang terkait penyakit pasien (bila diperlukan)

h.      Petugas menetapkan jadwal kunjungan rumah pasien untuk inspeksi gizi (bila diperlukan)

i. Pasien diminta untuk kembali ke ruang pelayanan yang merujuk

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Mendapatkan penjelasan tentang kondisi pasien serta penyuluhan/ KIE.

    a. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (puskesmas_adimulyo), atau no whatsapp (083874775294)

b.    Petugas mencatat semua pengaduan. 

c. Semua     pengaduan     akan     dibahas     oleh    tim pengelola       pengaduan.

d. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store