Instalasi Gawat Darurat

No. SK: HK.02.03/D.XXI/4757/2023

  1. PasienUmum : Kartu identitas (KTP/SIM/Passport), Kartu BPJS
  2. Pasien Jaminan Perusahaan : Kartu identitas (KTP/SIM/Passport), Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  3. PasienJaminanAsuransi : Kartu identitas (KTP/SIM/Passport), Kartu asuransi

  1. Pemilahan pasien yang datang ke RS Fatmawati pertama kali dilakukan di Triase Primer yang akan menentukan kegawatdaruratan pasien secara cepat tanpa alat dan bila perlu menilai RPM (Respiratory Rate, Pulse dan Mental Status). Pasien dengan kegawatdaruratan life saving(kriteria immediate) langsung dimasukkan ke Ruang Resusitasi di Zona Merahdan pasien sakit kritis (kriteria emergent) langsung dimasukkan ke area kritis Zona Merah, sedangkan pasien dengan kebutuhan khusus ke Ruang Isolasi Airborne/Ruang UPPA/Ruang Dekontaminasi dengan respon time ? 1 menit. 2. Pemilahan lanjut untuk pasien dengan kriteria Zona Kuning dan Zona Hijau diperiksa di Triase Sekunder yang akan mengelompokkan pasien dengan kriteria Zona Hijau (kriteria semi urgent dan non urgent), Zona Kuning (kriteria urgent. 3. Keseluruhan proses triase primer dan sekunder harus diselesaikan dalam waktu ? 5 menit. 4. Penatalaksanaan pasien pada ruangan kebutuhan khusus akan dilaksanakan sesuai dengan SPO Alur Pelayanan Ruang Isolasi Airborne, SPO Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) dan SPO Kegawatdaruratan Nuklir. 5. Penatalaksaan pasien yang telah dilakukan pemilahan sesuai kriteria pasien Zona Merah, Kuning dan Hijau akan dilakukan assesment dan tatalaksana kegawatdaruratan oleh dokter jaga dan perawat IGD dan dilanjutkan dengan pelayanan medis yang berupa anamnesis, pemeriksaan fisik dan penunjang yang mendukung diagnosis. 6. Respon time assesment dan tatalaksana kegawat daruratan oleh petugas medis IGD adalah: ? Zona Merah 1. Kriteria Pasien Resuscitation: Respon Time SEGERA atau Nol menit 2. Kriteria Pasien Emergent : Respon Time ? 10 menit ? Zona Kuning, yaitu pasien dengan kriteria pasien Urgent, dengan respon time ? 30 menit ? Zona Hijau 1. Kriteria pasien semi urgent, dengan respon time ? 60 menit 2. Kriteria pasien non urgent, dengan respon time ? 120 menit 7. Pelaksanaan konsultasi kepada DPJP dilakukan oleh dokter jaga IGD setelah dilakukan tatalaksana kegawatdaruratan, sehingga dapat diputuskan apakah pasien akan dirawat, dilakukan operasi cito, dibawa ke ruang VK untuk pasien kebidanan dan rawat jalan apabila tidak ada indikasi rawat dari pasien tersebut. 8. Setelah diagnosa kegawatdaruratan ditegakkan, dilakukan informed consent kepada pasien dan keluarga pasien tentang rencana tindak lanjut pada pasien. 9. Keluarga pasien diarahkan ke bagian Tempat Pendaftaran Pasien (TPP) untuk mencari ruang rawat apabila pasien memerlukan tindakan perawatan 10. Untuk pasien yang pulang dan meninggal, keluarga diarahkan ke bagian Kasir IGD untuk mengurus administrasi. 11. Untuk pasien yang direncanakan tindakan operasi, setelah persiapan operasi selesai, maka pasien akan langsung diantar ke ruang operasi cito di gedung OK CITO. 12. Apabila pasien tidak mendapatkan ruang rawat, maka keluarga pasien akan dianjurkan untuk dirujuk ke RS lain yang dapat menerima kondisi pasien dengan konfirmasi yang dilakukan terlebih dahulu ke RS yang bersangkutan, namun apabila pasien tidak bersedia untuk dirujuk, maka pasien dianjurkan untuk dirawat di area boarding atau area boarding virtual di IGD. 13. Dalam waktu kurang dari 8 jam, pasien harus dapat ditentukan apakah pasien harus dilakukan rawat inap, diperbolehkan rawat jalan atau harus dilakukan rencana operasi cito.

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat selama 24 Jam  

Pasien BPJS Kesehatan/JKN :

a.  Sesuai dengan hak kepersertaan tanpa iur biaya, dijamin BPJS Kesehatan sesuai tarif INACBG’s

b.  Pasien Naik Kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2.Pasien Tunai

3. Pasien Asuransi

Memberikan pelayanan 24 jam dalam memberikan pelayanan medis, pelayanan keperawatan, pelayanan penunjang (radiologi dan laboratorium), pelayanan obat dan pelayanan administrasi (pendaftaran, termasuk jaminan)

1. Website : https://rsupfatmawati.id/ memilih Survei Kepuasan dan Keluhan Pelanggan 

2. Whatsapp : 081219934999 

3. Email : humas@fatmawatlhospital.com 

4. Media Sosial : @rs_fatmawati 

5. Ruang Pengaduan : Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif Griya Husada, Gedung Induk Lantai 1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SPGDT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat"