No. SK: HK.02.03/D.XXI/4757/2023
Pelayanan Instalasi Gawat Darurat selama 24 Jam
Pasien BPJS Kesehatan/JKN :
a. Sesuai dengan hak kepersertaan tanpa iur biaya, dijamin BPJS Kesehatan sesuai tarif INACBG’s
b. Pasien Naik Kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.Pasien Tunai
3. Pasien Asuransi
Memberikan pelayanan 24 jam dalam memberikan pelayanan medis, pelayanan keperawatan, pelayanan penunjang (radiologi dan laboratorium), pelayanan obat dan pelayanan administrasi (pendaftaran, termasuk jaminan)
1. Website : https://rsupfatmawati.id/ memilih Survei Kepuasan dan Keluhan Pelanggan
2. Whatsapp : 081219934999
3. Email : humas@fatmawatlhospital.com
4. Media Sosial : @rs_fatmawati
5. Ruang Pengaduan : Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif Griya Husada, Gedung Induk Lantai 1
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store