Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) - Persuratan

  1. KTP
  2. Pakaian Rapi dan Sopan

  • Prosedur
    1. Pengantar surat wajib lapor ke pos security untuk dilakukan pemerikasaan kemudian oleb security diarahkan ke ruang PTSP
    2. Petugas penerimaan surat di PTSP mencatat surat yang diserahkan untuk kemudian diserahkan ke secretariat dengan didukung bukti penyerahan surat.,
    3. Oleh Sekretariat, surat ditindak lanjuti dengan diajukan ke pimpinan dan selanjutnya didistribusikan ke bidang sesuai dengan tujuan surat.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) - Persuratan

Telpon : 0285 422687

Website : kejari-pekalongan.go.id

Email : kejari,kotapekalongan@kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) - Persuratan"