Pemberhentian Oprasional Perparkiran

  1. Mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara operasional secara tertulis;
  2. Melampirkan fotokopi surat izin/rekomendasi pengelolaan perparkiran sebanyak 1 (satu) lembar; dan
  3. Melampirkan surat pernyataan alasan dan jangka waktu pemberhentian sementara.

  1. Pemohon mengajukan permohonan beserta kelengkapan persyaratan;
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen;
  3. Petugas melakukan evaluasi atas alasan dan jangka waktu yang diajukan;
  4. Jika disetujui, surat pemberhentian sementara operasional diterbitkan;
  5. Surat diberikan kepada pemohon.

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pemberhentian Sementara Operasional Pengelolaan Parkir Bagi Pengelola Parkir

1.    Whatsapp : +628525190726

2.    Email : parkirtanbu@gmail.com

3.    Instagram :dishub.tanahbumbu

4.    Kotak Saran Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu

SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberhentian Oprasional Perparkiran"