Pelayanan Permohonan Penyuluhan Hukum

  1. Diajukan oleh masyarakat yang belum mengerti hukum / masih buta hukum seperti anak sekolah (jaksa masuk sekolah) atau oleh sekelompok warga yang masih awan hukum (masyarakat pedesaan, petani, buruh, nelayan atau masyarakat berpendidikan rendah, agar mereka mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan – ketentuan yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang – undangan)

  1. Pemohon datang ke Kantor
  2. Pemohon menuju ruang PTSP untuk di periksa terkait identitas dan surat permohonan penyuluhan hukum yang di ajukan
  3. Pemohon menuju ruangan konsultasi Publik dengan bidang terkait untuk penjelasan kapan dan waktu pelaksanaan Program

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Permohonan Penyuluhan Hukum

Telpon : 0285 422687

Website : kejari-pekalongan.go.id

Email : kejari.kotapekalongan@kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Penyuluhan Hukum"