Pelayanan Konsultasi Hukum

  1. Masyarakat Umum non Pemerintah
  2. KTP
  3. Terbatas pada permasalahan PERDATA dan TUN

  1. Mengajukan Permohonan Pelayanan Hukum ke PTSP yang berisi permasalahan terkait Perdata ataupun TUN yang dilakukan secara tertulis maupun lisan, dan akan diberikan jawaban dalam waktu maksimal 7 hari dan apabila permohonan pelayanan hukum dilakukan secara lisan, maka Pemohon akan diberikan pelayanan saat itu juga

1. Secara Tertulis 7 Hari Kerja.

2. Secara Langsung oleh Jaksa Pengacara Negara.


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Konsultasi Hukum

Telepon : 0285 422687

Email : kejari.kotapekalongan@kejaksaan.go.id

Website : kejari-pekalongan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Hukum"