Penerimaan Kunjungan Delegasi

  1. Tujuan kunjungan delegasi
  2. Waktu kunjungan
  3. Jumlah peserta kunjungan delegasi (maksimal 60 orang)
  4. Nomor kontak personal yang dapat dihubungi
  5. Formulir kunjungan delegasi

  1. Pemohon mengunggah persyaratan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum rencana pelaksanaan kegiatan pada tautan (https://bit.ly/kunjungandpdri) (bagi yang online)
  2. Pemohon datang langsung ke ruang Pelayanan Publik, Sekretariat Jenderal DPD RI, Gedung B, Lantai I, Gedung DPD RI, Jakarta (bagi yang offline)
  3. Pemohon menunggu hasil verifikasi dari Petugas
  4. Apabila permohonan disetujui, pemohon akan mendapatkan konfirmasi, dan apabila ditolak pemohon akan menerima jawaban tertulis maksimal 5 hari kerja setelah mengirim formulir
  5. Penyelenggara berhak menolak kunjungan apabila: i. Pada waktu yang sama terdapat kunjungan lain yang sudah terlebih dahulu diagendakan; ii. Jika dalam kondisi tertentu tidak dapat dilakukan penerimaan kunjungan delegasi (seperti saat ada demo dan agenda sidang tahunan serta kegiatan lainnya yang mengharuskan area kompleks parlemen untuk steril)

Pemohon akan mendapatkan konfirmasi paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

Kunjungan Delegasi

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

a.    Kotak saran;

b.    Konsultasi langsung ke Ruang Pelayanan, Gedung B DPD RI Lantai 1, Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta 10270;

c.    Telepon (021-57897475);

d.    Website: ppid.dpd.go.id atau lapor.go.id;

e.    E-mail ppid@dpd.go.id;

Media Sosial: Instagram PPID @ppid.dpdri
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online