Pelayanan Pendaftaran Dan Rekam Medis

  1. a. Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  2. b. Kartu berobat (pasien lama)
  3. c. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

a.    Pasien datang

b.   Pasien melakukan pendaftaran di mesin antrian melalui petugas dan mendapatkan nomor antrian loket pendaftaran

c.    Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di loket pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas (KTP/SIM/KK) atau kartu berobat atau kartu jaminan kesehatan.

d.   Pasien     mendapatkan      nomor    antrian     ruang pemeriksaan yang dituju.

Pasien menunggu panggilan ruang pemeriksaan yang dituju.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


a. Mendapatkan pendaftaran pasien yang dilakukan oleh petugas. b. Mendapatkan pelayanan rekam medis pasien

a.   a. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (puskesmas_adimulyo), atau no whatsapp (083874775294)

b.   Petugas mencatat semua pengaduan.

c.    Semua     pengaduan     akan     dibahas     oleh    tim pengelola       pengaduan.

d.Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store