Layanan Kedaruratan Bagi PPKS

  1. Informasi Rekam Data Kependudukan/Identitas Kependudukan
  2. Surat Keterangan terdaftar/tidak terdaftar di DTKS

  1. Menerima Laporan dan pengajuan dari Masyarakat kepada Dinas Sosial P3A Kab.Purwakarta
  2. Kepala Bidang Rehdayasos mengkaji Laporan dan Pengajuan dari Masyarakat
  3. Tim Kerja mencatat laporan dan mempersiapkan data pendukung dan identitas PPKS
  4. Tim Kerja melaksanakan pemeriksaan, penjangkauan dan asesmen awal pada PPKS
  5. Melaksanakan analisis kebutuhan hasil asesmen awal dan melaporkan kepada Kabid Rehdayasos
  6. Membuat hasil analisis kebutuhan yang diperlukan oleh PPKS untuk dilakukan intervensi lanjutan (jika diperlukan)
  7. Tim Kerja melakukan pengarsipan dokumen

210 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Kedaruratan Bagi PPKS

Pengaduan tidak langsung:

  1. Website :  dinsosp3a.purwakartakab.go.id
  2. Email : dinsosp3a.kab.purwakarta@gmail.com
  3. Instagram : dinsosp3a.purwakartakab


Pengaduan langsung:

  1. 1.    Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  2. 2.    Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. 3.    Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. 4.    Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kedaruratan Bagi PPKS"