a. Pasien menyerahan lembar permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruang pelayanan di box laboratorium yang disediakan.
b. Petugas mempersilahkan duduk di ruang tunggu sambil menunggu panggilan.
c. Petugas memanggil pasien dan mengidentifikasi sesuai nama, tanggal lahir, dan alamat.
d. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien tentang tindakan yang akan dilakukan dan mengisi informed consent.
e. Petugas mempersilahkan pasien menunggu hasil laboratorium di luar ruangan.
f. Petugas melakukan pengolahan dan pemeriksaan sampel sesuai dengan prosedur yang berlaku.
g. Pasien menerima hasil pemeriksaan laboratorium untuk diserahkan kepada dokter/ ruang pemeriksaan yang merujuk.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
a. Pemeriksaan darah rutin/ hematology analizer : Hb, Hematokrit, Jumlah Leukosit,Jumlah Trombosit, Hitung Jenis Leukosit, Laju Endap Darah. b. Pemeriksaan kimia darah: GDS/ GDP/ GDPP, Kolesterol, Asam Urat. c. Pemeriksaan Imunoserologi: Tes Kehamilan, Golongan Darah, Widal, VDRL, HbsAg d. Pemeriksaan bakteriologi dan parasitologi: BTA, Gonorrhea, Trichomoniasis, Candidiasis, Bakterial Vaginosis. e. Pemeriksaan urinalisa
a. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (puskesmas_adimulyo), atau no whatsapp (083874775294)
b. Petugas mencatat semua pengaduan.
c. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
d. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store