Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Individu atau Keluarga yang terdaftar pada DTKS/SIKS NG
  2. Dokumen Kartu Keluarga, KTP Kartu Keluarga Sejahtera

  1. Pemohon datang ke Kantor Dinas Sosial P3A atau Mall Pelayanan Publik
  2. Pemohon diterima front office kemudian mengisi buku tamu dan menyerahkan kelengkapan berkas
  3. Petugas layanan menerima, memverifikasi dan menganalisa kelayakan berkas
  4. Petugas memberikan penjelasan tata cara memperoleh surat keterangan masuk DTKS
  5. Petugas melakukan analisa cek data apakah masuk DTKS atau tidak
  6. Setelah dicek masuk ke DTKS maka selanjutnya dibuatkan dan dicetak Surat Keterangan Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Penerbitan Surat Ketarangan Terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

  1. Layanan Pengaduan Bid. LinjamsosPFM 087724447749 atau melalui
  2. https://siyansos.purwakartakab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"