Upaya Kesehatan Perorangan

No. SK: 002/SK/PKMBR/2023

  1. kartu berobat
  2. kartu BPJS/ KTP-E / SKTM
  3. surat rujukan balik untuk pasien yang kontrol ulang ke spesialis

jangka waktu pelayanan maks. 5 menit untuk tiap pasien

biaya pendafataran hanya untuk pasien umum, untuk pasien dengan jaminan (BPJS) tidak dikenakan biaya

Pelayanan Pendaftaran Dan Rekam Medis

setiap laporan/keluhan dari masyarakat akan di evaluasi dalam rapat bulanan dan ditindak lanjuti sesuai hasil rapat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Kesehatan Perorangan"