Pelayanan Konseling Sanitasi

  1. a. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. b. Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  3. c. Kartu berobat (pasien lama)
  4. d. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

a.    Pasien melakukan antrian di depan ruang tunggu pelayanan promosi kesehatan.

b.  Petugas memanggil pasien/ klien ke layanan konseling sanitasi.

c.    Petugas         menerima    pasien/klien            yang   diduga menderita penyakit yang berbasis lingkungan dari ruang pelayanan.

d.  Petugas melakukan wawancara dan tanya jawab untuk mencari faktor penyebab penyakit pasien/ klien.

e. Petugas mengisi hasil wawancara dan tanya jawab ke form rekam medis yang ada.

f.  Petugas memberikan penyuluhan terkait faktor sanitasi lingkungan yang menjadi kemungkinan penyebab penyakit pasien dengan metode KIE

g.   Memberikan brosur kesehatan lingkungan terkait penyakit pasien (bila diperlukan)

h. Petugas menetapkan jadwal kunjungan rumah pasien untuk inspeksi sanitasi rumah (bila diperlukan)

i.  Pasien diminta ke apotik untuk mengantri obat.





Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mendapatkan penjelasan tentang kondisi pasien serta penyuluhan/ KIE.

a   a. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (puskesmas_adimulyo), atau no whatsapp (083874775294)

b.  Petugas mencatat semua pengaduan.

c.   Semua     pengaduan     akan     dibahas     oleh    tim pengelola       pengaduan.

d.Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store