Penanganan perkara/Bantuan hukum di dalam dan di luar pengadilan kepada pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten tegal dan kepada masyarakat luas dan pegawai terhadap pelanggaran hak asasi manusia

  1. uu no 16 tahun 1991 tentang bantuan hukum

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Hukum

Bagian hukum nomor (0283) 491756 ext 231

www.tegalkab.go.id pada menu "warga mengadu/sms gateway pada nomor 085600080709

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.tegalkab.go.id / https://jdih.tegalkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan perkara/Bantuan hukum di dalam dan di luar pengadilan kepada pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten tegal dan kepada masyarakat luas dan pegawai terhadap pelanggaran hak asasi manusia"