Standar Pelayanan Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

No. SK: 600.1/66/PUPR.I

  1. Nomor Induk Berusaha(NIB) Khusus Bangunan Usaha
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Tanda Bukti Status Kepemilikan Tanah
  4. Surat Kuasa dari pemilik bangunan gedung bila pemohon bukanpemilik bangunan gedung
  5. Surat Pemanfaatan atau Penggunaan tanah antara pemilikbangunan
  6. KRK/FPR/KKPR
  7. Data Penyedia Jasa Sertifikasi Keahlian
  8. Persyaratan Persyaratan Teknis
  9. Data Kondisi Tanah (Kontur)
  10. Data Arsitektur
  11. Data Struktur
  12. Data Mekanikal Elektrikal Plumbing

  1. Pemohon menghadiri Sesi Konsultasi Sesuai denganUndangan yang dijadwalkan di SIMBG, Baik itu melalui Online (Zoom Meeting) ataupun Offline ( Tatap Muka)
  2. Pemohon bersama Tim Teknis Dinas PUPR melakukan Pemeriksaan Bangunan Sesuai dengan Permohonan PBG yang diajukan

1 Hari Pemohon Melengkapi dokumen standar teknis

1 Hari Sekretariat melakukan pemeriksaan dokumen

21 Hari Melakukan Pemerksian kebenaran dokumen rencana arsitektur, struktur,                   mekanikal electrikal dan perpiaan

1 Hari Sekretariat Teknis melakukan Perhitungan retribusi

1 Hari Kepalda Dinas Validasi pengesahan surat pemenuhan standar teknis 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pemenuhan Standart Teknis Bangunan Gedung/Sertifikat Laik Fungsi

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat 

Jalan Sutan Syahrir No 05 Pangkalan Bun

Telepon Kantor : (0532)21034

 Whatsapp Admin : 0815 2178 2320 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi"