Standar Pelayanan Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP)

No. SK: D.8/147/2023

  • Persyaratan
    1. Proposal
    2. Kepala Keluarga dan/atau pencari nafkah utama dalam keluarga
    3. Telah menikah dan/atau berusia 18 tahun sampai 60 tahun dan masih produktif
    4. Berdomisili tetap dan memiliki identitas diri
    5. memiliki kemampuan terampil
    6. Memenuhi kriteria miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi
    7. Harus masuk dalam DTKS

  • Mekanisme Standar Pelayanan Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP)
    1. Pemohon mengajukan proposal permohonan UEP ke Dinas Sosial
    2. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi
    3. hasil verifikasi dan validasi disampaikan Dinas Sosial Kabupaten ke Dinas Sosial Provinsi
    4. Kepala Dinas Sosial Kabupaten menyampaikan hasil penetapan kepada UEP
    5. Penyaluran Bantuan Usaha UEP dilaksanakan dengan mengundang penerima UEP untuk penyerahab bantuan

Standar Pelayanan Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) ini memiliki jangka waktu penyelesaian selama 3 (tiga) hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Proposal, Tanda Terima, Dokumentasi Penyerahan Bantuan.

1. Resepsionis

2. Kotak Saran

3. SMS di Nomor 0812-5025-5025

4. E-mail sospmd@sukamara.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-5025-5025 / sospmd@sukamarakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP)"