Standar Pelayanan Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama

No. SK: D.7/146/2023

  • Persyaratan
    1. Permohonan bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
    2. Masyarakat miskin yang terdaftar dalam DTKS
    3. Jika Masyarakat Miskin dab Belum terdaftar Ke DTKS dapat diusulkan Ke Operator SIKS-NG Desa Kelurahan
    4. Memiliki KTP dan KK
    5. Telah menikah dan/atau berusia 18 tahun sampai dengan 60 tahun dan masih produktif
    6. Belum pernah mendapat bantuan KUBE
    7. Di prioritaskan bagi yang telah memiliki embrio usaha
    8. Jumlah anggota KUBE sebanyak 10 orang

  • Bantuan Sosial KUBE diberikan dalam bentuk non-tunai melaui transfer ke Rekening Kelompok, dengan tahapan sebagai berikut;
    1. Masyarakat/Kelompok membuat proposal dan mengusulkan ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Kepala Desa/Lurah
    2. Dinas Sosial PMD melakukan verifikasi dan validasi kelompok calon penerima KUBE sesuai DTKS
    3. Dinas Sosial PMD menetapkan lokasi dan kelompok penerima KUBE
    4. Hasil penetapan lokasi dan kelompok penerima KUBE di sampaikan kepada Bupati untuk di terbitkan Surat Keputusan

Standar Pelayanan Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama ini memiliki jangka waktu penyelesaian selama 4 (empat) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Permohonan, Tanda Terima, Dokumentasi Penyerahan Bantuan.

1. Resepsionis

2. Kotak Saran

3. SMS di Nomor 0812-5025-5025

4. E-mail sospmd@sukamara.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-5025-5025 / sospmd@sukamarakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama"