No. SK: D.7/146/2023
Standar Pelayanan Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama ini
memiliki jangka waktu penyelesaian selama 4 (empat) hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Permohonan, Tanda Terima, Dokumentasi Penyerahan Bantuan.
1. Resepsionis
2. Kotak Saran
3. SMS di Nomor 0812-5025-5025
4. E-mail sospmd@sukamara.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store