Standar Pelayanan Pemanfaatan Laboratorium Bahan Konstruksi UPT. Laboratorium Bahan Konstruksi

No. SK: 600.1/66/PUPR.I

  1. Surat Permohonan (Kop Perusahaan untuk CV/PT
  2. FC. NPWP Perusahaan (CV/PT)
  3. FC. KTP
  4. Sample Material Bahan Uji

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Pemakaian Alat Laboratorium Tujuan Kepala Dinas PUPR Cq. UPT.Laboratorium Bahan Konstruksi Kab. Kotawaringin Barat
  2. Kepala Dinas PUPR mendisposikan Surat PermohonanKepadaKepala UPT. Laboratorium Bahan Konstruksi Kab. Kotawaringin Barat untuk menindak lanjuti surat permohonan
  3. Pemohon menyiapkan Dokumen dan Sample material pengujian yang akan diperiksa Tim Administrasidan Teknis Pengujian sebelum pembayaran Retribusi Pemakaian alat Laboratorium bahan konstruksi
  4. Pemohon melakukan pembayaran retribusi Pemakaian alat Laboratorium dengan Tarif retribusi yang tertuang dalam PERDA. No. 13 Tahun 2018, Setelah dinyatakan lengkap oleh tim Administrasi dan teknis pengujian
  5. Pemohon melakukan pengujian Laboratorium dengan didampingi oleh tim teknispengujian UPT. Laboratorium Bahan Konstruksi.
  6. Kepala UPT. Laboratorium Bahan Konstruksi atas namaKepala Dinas PUPR mengeluarkan Dokumen Pemakaian Alat Laboratorium dan melampirkan Hasil Pengujian Laboratorium di UPT. Laboratorium Bahan Konstruksi.

1 Hari Pemohon Mengajukan surat pengujian (Sewa alat lab)

1 Hari Surat pengujian Sewa alat di disposisi Kepala Dinas

1 Hari Disposisi Kepala Laboratorium ke penguji

11 Hari Melaksanakan Pengujian Material Bahan Kontstruksi

1 Hari Membuat laporan Hasil Pengujian

Biaya/ tarif retribusi pemakaian Alat Laboratorium

1. Alat Pengujian Beton 

  • a. DMF( 19 jenis alat ) per uji                     Rp. 1.391.083,50 
  • b. Tes Kuat Tekan (2 unit alat) per sample Rp. 118.000,00 
  • c. Hammer test ( 1 unit ) per titik                Rp. 74.000,00 
  • d. Core drilling test ( 1 unit alat ) per titik    Rp. 122.000,00

2. Alat PengujianTanah 

  • a. DMF( 19 jenis alat )per uji                      Rp. 1.244.983,50 
  • b. Sondir (Soil test) (1 unit alat) per titik     Rp. 427.000,00 
  • c. Sandcone ( 3 unit alat )per titik              Rp. 116.583,00 
  • d. DCV ( 3 unit alat ) per titik                      Rp. 43.000,00

3. Alat PengujianAgregat 

  • a. DMF LPB/LPA ( 18 jenis alat )per uji      Rp. 1.680.783,50 
  • b. Sandcone (3 unit alat)per titik                Rp. 116.583,00 
  • c. Abrasi Batu ( 4 unit alat )per uji              Rp. 426.583,50 
  • d. Gradasi Lapangan ( 3 unit alat )per uji  Rp. 265.583,50

4. Alat Pengujian Aspal 

  • a. DMFHRS-BASE ( 19 unit alat ) per uji  Rp. 1.906.883,50 
  • b. DMF BURDA ( 9 unit alat ) per uji         Rp. 971.300,00 
  • c. Core Drilling test (1 unit alat) per titik   Rp. 122.000,00

1. Alat Pengujian Beton a. DMF. b. Tes Kuat Tekan. c. Hammer test. d. Core drilling test. 2. Alat Pengujian Tanah a. DMF. b. Sondir (Soil test). c. Sandcone. d. DCV. 3. Alat PengujianAgregat a. DMF LPB/LPA . b. SandconeLPB/LPA . c. Abrasi Batu . d. Gradasi Lapangan. 4. Alat Pengujian Aspal a. DMF HRS-BASE b. DMF BURDA c. Core Drilling test

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat 

Jalan Sutan Syahrir No 05 Pangkalan Bun 

Telepon Kantor : (0532)21034

Whatsapp Admin : 0815 2178 2320

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemanfaatan Laboratorium Bahan Konstruksi UPT. Laboratorium Bahan Konstruksi"