Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 440/001-SK/PKMPND/I/2023

  • Pasien JKN
    1. Meperlihatan Kartu Identitas (KTP/KK/KARTU ASLI/KARTU DIGITAL)
  • Pasien Umum
    1. Meperlihatan Kartu Identitas (KTP/KK/KARTU ASLI/KARTU DIGITAL)

  • Scaling Gigi
    1. Pasien JKN bisa scaling satu tahun sekali

Kurang dari 60 menit dalam melayani setiap pasien

Tarif untuk Pasien Umum berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Tarif untuk Pasien JKN berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar 

Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Tarif untuk Pasien Asuransi (Laka Laut, Jasaraharja, Ketenagakerjaan) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Konsultasi Kesehatan Gigi, Pemeriksaan Kesehatan Gigi, Penambalan Gigi, Pencabutan Gigi, Scaling, Kedaruratan Gigi

Pengaduan Melalui kanal yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"