Standar Pelayanan Papanisasi Tanah Wakaf

No. SK: NOMOR : 232 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan
  2. Surat pernyataan tanah wakaf tidak dalam sengketa
  3. Scan Sertifikat Tanah Wakaf / AIW/ APAIW
  4. SK Nazir
  5. Foto lokasi tanah wakaf
  6. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen.

  1. Pengguna layanan membawa Berkas permohonan ke Kantor;
  2. Jika dokumen persyaratan tidak lengkap, petugas mengembalikan surat permohonan untuk diperbaiki;
  3. Petugas melakukan verifikasi dokumen persyaratan permohonan;
  4. Petugas pelayan melakukan verifikasi lokasi;
  5. Jika verifikasi dokumen asli dinyatakan benar, maka dilanjutkan proses pembuatan SK Penetapan Penerima Bantuan Papanisasi Tanah Wakaf

Penerimaan permohonan di PTSP 5 menit. Penerimaan papan tanah wakaf sampai dengan pemasangan papan sampai dengan 2 hari kerja


Tidak dipungut biaya

Papanisasi Tanah Wakaf

1.    Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem Untung Surapati No. 10 Amlapura Bali 80813;

Atau

2.   Menyampaikan         pengaduan,  saran, dan    masukan langsung via:

a. telepon: (0361) 21161;

b. WA : 081237068788;

c.  e-mail: kabkarangasem@kemenag.go.id

d.    pengaduan online : https://kemenagkarangasem.id/pengaduan-online/

e.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)    website: www.lapor.go.id;

2)    SMS melalui nomor 1708;

3)    twitter: @lapor1708; dan aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store