Standar Pelayanan Penerbitan Akta Ikrar Wakaf

No. SK: NOMOR : 232 TAHUN 2024

  1. Bukti kepemilikan tanah (sertifikat / letter C ) dan fotokopinya
  2. Surat keterangan Lurah diperkuat Camat menerangkan kebenaran kepemilikan tanah dan tidak tersangkut dalam sengketa
  3. Peruntukan tanah
  4. Fotokopi KTP dan KK Wakif (pihak yang mewakafkan)
  5. Fotokopi KTP Nazhir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola) 1. Untuk Nazhir perorangan minimal 3 orang, maksimal 5 orang 2. Untuk Nazhir organisasi / badan hukum 3 orang pengurusnya.
  6. Fotokopi Surat Keputusan Nazhir bagi nazhir berbentuk organisasi/badan hukum
  7. Fotokopi KTP saksi 2 orang, @ 3 lembar
  8. Materai Rp 6.000 sebanyak 6 lembar
  9. Fotokopi tanda bukti lunas SPT Tahunan
  10. Tanda tangan berkas lengkap

  1. Pengguna layanan harus membawa Berkas ikrar wakaf lengkap ke KUA;
  2. Jika dokumen persyaratan yang diunggah tidak lengkap atau terdapat kesalahan unggahan, petugas Kantor Wilayah Kementerian Agama c.q Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengembalikan pengajuan pelimpahan porsi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota untuk diperbaiki;
  3. Petugas pada KUA melakukan verifikasi dokumen persyaratan permohonan;
  4. Petugas pelayan memproses berkas pengajuan Ikrar Wakaf;
  5. Jika verifikasi dokumen asli dinyatakan benar, maka dilanjutkan proses Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf oleh Pejabat berwenang;
  6. Pengguna layanan menerima salinan Akta Ikrar Wakaf.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Ikrar Wakaf

1.    Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem Untung Surapati No. 10 Amlapura Bali 80813;

Atau

2.   Menyampaikan         pengaduan,  saran, dan    masukan langsung via:

a. telepon: (0361) 21161;

b. WA : 081237068788;

c.  e-mail: kabkarangasem@kemenag.go.id

d.    pengaduan online : https://kemenagkarangasem.id/pengaduan-online/

e.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)    website: www.lapor.go.id;

2)    SMS melalui nomor 1708;

3)    twitter: @lapor1708; dan aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store