Standar Pelayanan Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

No. SK: D.6/145/2023

  • Persyaratan
    1. Proposal
    2. WNI sudah berkeluarga
    3. Mempunyai dan menempati satu-satunya rumah yang tidak layak huni
    4. Rumah yang ditempati berdiri diatas tanah milik sendiri
    5. Belum pernah memperoleh bantuan perumahan sejenis dengan batas waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir
    6. Berpenghasilan dibawah Upah Minimun Daerah Provinsi (UMP) atau Upah Minimun Kabupaten (UMK)
    7. Foto copy KTP Kabupaten Sukamara yang masih berlaku
    8. Foto copy KK
    9. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada aplikasi SIKS-NG online

  • Mekanisme Standar Pelayanan Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
    1. Pemohon membuat proposal permohonan bantuan sosial Perbaikan RTLH yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah ditujukan Kepada Bupati Sukamara Cq. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukamara dan dilampiri dengan; a) Foto Rumah, b) Surat pernyataan bersedia dari pemilik tanah apabila magersari, c) Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan bantuan bantuan sosial
    2. Dinas Sosial Kabupaten Sukamara akan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan sosial RTLH
    3. Calon penerima bantuan sosial RTLH yang telah dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Sukamara
    4. Calon penerima bantuan sosial RTLH akan diberikan bimbingan sosial dan pemantapan
    5. Calon penerima bantuan sosial melengkapi dan menandatangani berkas/persyaratan administrasi yang telah ditentukan serta berkas persyaratan pencairan bantuan sosial
    6. Penyaluran bantuan sosial RTLH melalui rekening tabungan di Bank Pemerintah penerima manfaat di wilayah masing-masing
    7. Penerima bantuan sosial RTLH berkewajiban menggunakan uang bantuan sosial sesuai RAB pada proposal permohonan dan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan bantuan sosial
    8. Dinas Sosial melakukan monitoring penggunaan bantuan sosial

Standar Pelayanan Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ini memiliki jangka waktu penyelesaian selama 1 (satu) tahun anggaran

Tidak dipungut biaya

Proposal, Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan.

1. Resepsionis

2. Kotak Saran

3. SMS di Nomor 0812-5025-5025

4. E-mail sospmd@sukamara.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-5025-5025 / sospmd@sukamarakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)"