No. SK: D.6/145/2023
Standar Pelayanan Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ini
memiliki jangka waktu penyelesaian selama 1 (satu) tahun anggaran
Tidak dipungut biaya
Proposal, Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan.
1. Resepsionis
2. Kotak Saran
3. SMS di Nomor 0812-5025-5025
4. E-mail sospmd@sukamara.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store