Standar Pelayanan Penggunaan Alat Berat di UPT. Workshop dan Peralatan Konstruksi

No. SK: 600.1/66/PUPR.I

  1. Surat Permohonan
  2. InstansiPemerintah/Kelurahan/Desa
  3. Orang pribadi
  4. PT / CV / Koperasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas PUPR dan ditembuskan ke Kepala UPT. Workshop dan Peralatan Konstruksi
  2. Jika permohonan disetujui akan dibuatkan Surat Perjanjian Penyewaan Peralatan dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) di kantor UPT. Workshop dan Peralatan Konstruksi
  3. Setelah SKRD tetah ditetapkan, pemohon melakukan pembayaran sewa alat berat yang sudah ditetapkan di dalam SKRD kepada Bendahara Penerima atau petugas yang sudah ditetapkan
  4. Setelah ada tanda bukti pembayaran (SKRD) maka akan dibuatkan Berita Acara serah terima pengambilan alat bera
  5. Alat berat diserahkan ke Pemohon untuk dipergunakan sesuai ketentuan yang ada di dalam Surat Perjanjian Penyewaan
  6. Setelah pemakaian, Pemohon mengembalikan alat berat yang disewa dalam keadaan baik dan lengkap dan akan dibuatkan Berita Acara serah terima pengembalian alat berat

1 Hari Pemohon Mengajukan Permohonan Sewa Alat Kepada Kepala Dinas

1 Hari Pemohon dikonfirmasi atau di Telpon Berapa Hari Melakukan Sewa Alat Berat

1. Hari pemohon melakukan pembayaran Sewa Alat Kepada bendahara penerima              atau petugas yang ditetapkan

2. Hari Pemohon Mengembalikan Alat Berat yang disewa sesuai dengan berita acara       pengembalian peralatan 

Sesuai dengan tarif yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2021 Tanggal 31 Desember 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

  • Excavator Kobelco SK200-VI = Rp. 1.961.000/hari
  • Excavator Komatsu PC130-F = Rp. 1.315.000/hari
  • Motor Grader Mitsubishi MG230 = Rp. 813.000/hari
  • Motor Grader Komatsu GD511A = Rp. 1.390.000/hari
  • Motor Grader Case 845 = Rp. 3.195.000/hari
  • Motor Grader Komatsu GD-535-5 = Rp. 2.415.000/hari
  • Vibratory Roller 10,8 Sakai SV512D-H = Rp. 1.810.000/hari 
  • Tandem Roller Sakai SW.502 = Rp. 940.000/hari
  • Wheel Loader Case521D = Rp. 2.208.000/hari
  • Bulldozer Case 1150K = Rp. 3.310.000/hari
  • Baby Roller Sakai HV 60 ST = Rp. 430.000/hari 
  • Long Bed Hino FM260JD = Rp. 1.847.000/hari
  • Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel = Rp. 290.000/hari 
  • Asphalt Sprayer Barata Type MPA 200 = Rp. 391.000/hari
  • Stamper Barat Type MP80V = Rp. 200.000/hari

Jasa pemakaian kekayaan daerah (alat berat)

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat 

Jalan Sutan Syahrir No 05 Pangkalan Bun 

Telepon Kantor : (0532)21034

Whatsapp Admin : 0815 2178 2320 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penggunaan Alat Berat di UPT. Workshop dan Peralatan Konstruksi"