No. SK: 600.1/66/PUPR.I
1 Hari Pemohon Mengajukan Permohonan Sewa Alat Kepada Kepala Dinas
1 Hari Pemohon dikonfirmasi atau di Telpon Berapa Hari Melakukan Sewa Alat Berat
1. Hari pemohon melakukan pembayaran Sewa Alat Kepada bendahara penerima atau petugas yang ditetapkan
2. Hari Pemohon Mengembalikan Alat Berat yang disewa sesuai dengan berita acara pengembalian peralatan
Sesuai dengan tarif yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2021 Tanggal 31 Desember 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Jasa pemakaian kekayaan daerah (alat berat)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat
Jalan Sutan Syahrir No 05 Pangkalan Bun
Telepon Kantor : (0532)21034
Whatsapp Admin : 0815 2178 2320
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin Instansi