Standar Pelayanan Akta Nikah Dan Buku Kutipan Akta Nikah

No. SK: NOMOR : 232 TAHUN 2024

  • PELAYANAN AKTA NIKAH DAN BUKU KUTIPAN AKTA NIKAH
    1. Surat Pengantar Perkawinan dari kantor desa/kelurahan
    2. Formulir permohonan kehendak perkawinan
    3. Surat Persetujuan Mempelai (N 4)
    4. Surat Izin Orangtua, bagi usia di bawah 19 tahun
    5. Surat Keterangan Kematian Suami/Istri dari kantor desa/kelurahan, bagi duda/janda mati (N 6)
    6. Akta cerai, bagi duda/janda cerai
    7. Surat Pernyataan Jejaka bermaterai 6000, bagi jejaka
    8. Rekomendasi Perkawinan dari KUA asal, bagi yang dari luar wilayah kecamatan
    9. Dispensasi dari Pengadilan bagi calon suami dan calon istri yang kurang dari 19 tahun
    10. Surat izin dari atasan/kesatuan bagi anggota TNI/POLRI
    11. Penetapan izin poligami bagi yang hendak beristri lebih dari seorang
    12. Fotokopi akte kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga
    13. Pas foto background biru muda, ukuran 2 x 3 = 5 lembar, dan 4 x 6 = 1 lembar
    14. Dokumen persyaratan di atas diserahkan minimal 10 hari kerja sebelum akad nikah
    15. Dokumen persyaratan di atas berlaku juga bagi pemohon layanan surat rekomendasi nikah ( bagi yang akan menikah di luar wilayah KUA
    16. Sertifikat masuk islam ( bagi muallaf )
    17. Sertifikat Kursus Catin /Bimbingan Perkawinan
    18. Surat keterangan imunisasi TT ( khusus catin wanita )
    19. Surat Dispensasi Nikah dari CAMAT ( jika kurang dari 10 hari kerja)
    20. Dokumen persyaratan di atas diserahkan minimal 10 hari kerja sebelum akad nikah
    21. Dokumen persyaratan di atas berlaku juga bagi pemohon layanan surat rekomendasi nikah ( bagi yang akan menikah di luar wilayah KUA Kec. Bebandem
    22. Calon pengantin dan wali nikah datang ke KUA
  • Persyaratan Pencatatan Nikah untuk warga negara asing
    1. Foto copy Pasport ( Dilegalisir oleh Kedutaan/Konjen)
    2. Surat Ijin Menikah dari Kedutaan/Konjen
    3. Akta Cerai asli / Akta Kematian Suami/ Istri ( Bagi Janda / Duda )
    4. Semua Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Kedutaan / Konjen atau Penerjemah Resmi
    5. Calon pengantin dan wali nikah datang ke KUA

  • Pelayanan Ofline Hadir langsung ke Kantor Urusan Agama
    1. Datang ke KUA bersama wali nikah
    2. Menyerahkan berkas persyaratan nikah
    3. Penelitian kelengkapan administrasi persyaratan
    4. Verifikasi/pemeriksaan data calon pengantin
    5. Penetapan atau penolakan kehendak nikah
    6. MenandatanganiBerita Acara Pemeriksaan Nikah dan Hasil Pemeriksaan
    7. Menerima bukti pendaftaran nikah
  • Pelayanan Oline
    1. Kunjungi Website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id, pilih Menu Masuk/Daftar, Apabila sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka bisa langsung masuk, Kamu akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.
    2. Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area,siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan. - masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah, - pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan, - masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah, - unggah dan lengkapi dokumen yang diminta, - masukkan nomor telepon dan alamat email, - unggah foto, - cetak bukti pendaftaran nikah. Apabila pernikahan dilakukan di kantor kua, maka biaya layanan gratis, apabila pernikahan di luar kantor kua, maka membayar biaya layanan sebesar rp.600.000, invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh system, bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam invoice pembayaran
    3. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA. selanjutnya Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA. setelah itu Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di Kantor KUA

30 Menit

Nikah di KUA Rp 0,-

Pelaksanaan nikah di KUA hanya pada jam hari dan jam kerja

Nikah di luar KUA Rp 600.000,-, dibayar di BANK dengan membawa kode pembayaran dari KUA


Bukti pendaftaran nikah

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem Untung Surapati No. 10 Amlapura Bali 80813;

Atau

2.   Menyampaikan         pengaduan,  saran, dan    masukan langsung via:

a. telepon: (0361) 21161;

b. WA : 081237068788;

c.  e-mail: kabkarangasem@kemenag.go.id

d.    pengaduan online : https://kemenagkarangasem.id/pengaduan-online/

e.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)    website: www.lapor.go.id;

2)    SMS melalui nomor 1708;

3)    twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Akta Nikah Dan Buku Kutipan Akta Nikah"