Standar Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Bagi Madrasah

No. SK: NOMOR : 232 TAHUN 2024

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. Surat keterangan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan memang benar pernah belajar dan lulus di sekolah tersebut
  3. Lampiran salinan ijazah
  4. Pernyataan dari yang bersangkutan jika tidak memiliki lampiran salinan ijazah ( jika persyaratan nomor 3 tidak ada maka diperlukan pernyataan )

  1. Pemohon mengajukan fotocopy dokumen yang akan dilegalisir sesuai persyaratan ke PTSP
  2. Pejabat berwenang menerima, melegalisir dan mendokumentasikan dokumen legalisir
  3. Pemohon menerima dokumen legalisir

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pengganti ijazah bagi madrasah

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem Untung Surapati No. 10 Amlapura Bali 80813;

Atau

2.   Menyampaikan         pengaduan,  saran, dan    masukan langsung via:

a. telepon: (0361) 21161;

b. WA : 081237068788;

c.  e-mail: kabkarangasem@kemenag.go.id

d.    pengaduan online : https://kemenagkarangasem.id/pengaduan-online/

e.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)    website: www.lapor.go.id;

2)    SMS melalui nomor 1708;

3)    twitter: @lapor1708; dan aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Bagi Madrasah"