Standar Pelayanan Tenaga Keagamaan

No. SK: NOMOR : 232 TAHUN 2024

  1. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem dengan membawa surat surat resmi dari instansi/ lembaga

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan melalui PTSP
  2. PTSP akan menyerahkan permohonan data kepada Sub Bag/ Kasi/ Humas
  3. Informasi tenaga rohaniawan yang akan memberikan pelayanan diserahkan kepada kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Tenaga Rohaniawan

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem Untung Surapati No. 10 Amlapura Bali 80813;

Atau

2.   Menyampaikan         pengaduan,  saran, dan    masukan langsung via:

a. telepon: (0361) 21161;

b. WA : 081237068788;

c.  e-mail: kabkarangasem@kemenag.go.id

d.    pengaduan online : https://kemenagkarangasem.id/pengaduan-online/

e.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)    website: www.lapor.go.id;

2)    SMS melalui nomor 1708;

3)    twitter: @lapor1708; dan aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store