Standar Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

No. SK: 600.1/66/PUPR.I

  1. Mengisi Formulir Permohonan kepada Ketua ForumPenataan Ruang
  2. Fotokopi KTP Pemohon Sebanyak 1 lembar
  3. Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Tanah Lainnya Sebanyak 1 lembar
  4. Lampiran Peta Lokasi atau Titik Koordinat

  1. Pemohon menyampaikan Surat Permohonan
  2. Bersama tim teknis, Pemohon melakukan surveylokasi
  3. Menerima surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

1 Hari Pendataran Mengajukan Permohonan

1 Hari Disposisi Permohonan

7 Hari Pertek yang dikeluarkan ATR/BPN

 4 Hari Validasi Dokumen PKK/PR 2 DPMPTSP Menerbitkan Dokumen PKKPR

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat

Jalan Sutan Syahrir No 05 Pangkalan Bun

Telepon Kantor : (0532)21034

Whatsapp Admin : 0815 2178 2320

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)"