Kir Kesehatan Umum

No. SK: B/440/002/PKM.Sti-TU.4/I/2023

  1. Kartu identitas (KTP/KIA/KK)
  2. Blanko Surat Sehat
  3. Stempel Lunas

  1. Pasien meminta blanko surat keterangan sehat
  2. Petugas meminta pasien mengisi blanko surat keterangan sehat
  3. Petugas mencatat identitas pasien dan jumlah rupiah pada kwitansi dan dicatat ulang di buku register
  4. Petugas mengarahkan pasien ke ruang pemeriksaan umum jika umur pasien >10 tahun, dan ke Pemeriksaan anak jika umur <10 tahun
  5. Petugas melakukan pemeriksaan dan mencatat hasil pemeriksaan di blankso surat keterangan sehat
  6. Pasien diarahkan ke ruang tata usaha untuk pembuatan/ pengetikan surat keterangan sehat
  7. Pugas memberikan nomor surat dan stempel Puskesmas dan menyerahkan kepada pasien

10 Menit

Tarif sesuai dengan Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

SURAT KETERANGAN SEHAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store