Standar Pelayanan Pemeliharaan Saluran Induk

No. SK: 600.1/66/PUPR.I

  1. Foto ( Dokumentasi pengaduan lokasi )
  2. Titik Koordinat Lokasi
  3. Identitas/Instansi Pelapor

  1. Adanya laporan terkait banjir melalui Whatsapp, Instagram dan Website.
  2. Menginstrusikan kepada koordinator sargas + mandor untuk mengecek lokasi atau survey lokasi.
  3. Cek lokasi oleh satgas + mandor untuk mengetahui titik banjir dan permasalahan.
  4. Melaporkan hasil lokasi ke pimpinan untuk di tindaklanjuti.
  5. Memerintahkan satgas menuju titik lokasi yang perlu ditangani untuk mengatasi banjir.
  6. Evaluasi kembali kinerja satgas setelah di laksanakan penanganan lapangan

1 Hari Pelajari jaringan saluran induk

1 Hari Cek lokasi identifikasi penyebab banjir 

1 Hari Sosialisasi rencana penanganan

1 Hari Persiapan SATGAS / mobilisasi alat 

1 HariPelaksanaan

Tidak dipungut biaya

Pemeliharaan Saluran Induk

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 

Kabupaten Kotawaringin Barat

Jalan Sutan Syahrir No 05 Pangkalan Bun

Telepon Kantor : (0532)21034

Whatsapp Admin : 0815 2178 2320

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeliharaan Saluran Induk"