Standar Pelayanan Bantuan Sarana Pendidikan Dan Peribadatan

No. SK: NOMOR : 232 TAHUN 2024

  • Bantuan sarana pendidikan
    1. Surat Permohonan
    2. Permohonan (Latar Belakang, Profil, Maksud dan Tujuan, Alamat jenis Bantuan)
    3. Rencana Penggunaan Anggaran
    4. Susunan Kepengurusan Lembaga Pendidikan Keagamaan
    5. Foto Copy KTP Kepengurusan Lembaga Pendidikan Keagamaan
    6. Ijin Pendirian dan Operasional Lembaga Pendidikan Keagamaan
    7. Tanda Daftar Lembaga
    8. Foto Copy Rekening dan Foto Copy NPWP
    9. Melampirkan data peserta didik (siswa), tenaga pendidik (guru), dan tenaga kependidikan (pegawai) pada Lembaga Pendidikan Keagamaan
    10. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak bermatrai 10.000 (diisi setelah ditetapkan sebagai penerima bantuan)
    11. Surat Pertanggung jawaban Belanja bermatrai 10.000 (diisi setelah ditetapkan sebagai penerima bantuan
    12. Dokumentasi Sarana Prasarana Pendidikan
    13. Fakta Integritas Bermatrai 10.000;
  • Bantuan sarana keagamaan
    1. Surat Permohonan
    2. Proposal Permohonan (Latar Belakang, Profil, Maksud dan Tujuan, Penutup)
    3. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
    4. Struktur Organisasi Pengurus
    5. Foto Copy KTP Pengurus
    6. Tanda Daftar Lembaga Keagamaan
    7. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) di isi setelah ditetapkan sebagai penerima (materai 10.000)
    8. Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB) di isi setelah ditetapkan sebagai penerima (materai 10.000)
    9. Fakta Integritas (diisi setelah ditetapkan sebagai penerima materai 10.000)
  • Bantuan genta
    1. Surat Permohonan
    2. Foto Copy KTP dan No WA Pemohon
    3. Surat Pernyataan

  1. Pemohon mengajukan proposal permohonan bantuan sarana prasarana keagamaan melalui aplikasi SIBAPER
  2. Pejabat berwenang melakukan verifikasi factual untuk dapat mengambil keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan terkait bantuan
  3. Pemohon menerima sarana prasarana keagamaan

Pengisian pada aplikasi dua puluh menit dengan ketentuan Pengajuan  permohonan dilakukan satu kali dan bantuan dicairkan tahun berikutnya sesuai antrean

Tidak dipungut biaya

Bantuan genta, busana, permainan, laptop, jadwal sholat/ imsakiyah

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem Untung Surapati No. 10 Amlapura Bali 80813;

Atau

2.   Menyampaikan         pengaduan,  saran, dan    masukan langsung via:

a. telepon: (0361) 21161;

b. WA : 081237068788;

c.  e-mail: kabkarangasem@kemenag.go.id

d.    pengaduan online : https://kemenagkarangasem.id/pengaduan-online/

e.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)    website: www.lapor.go.id;

2)    SMS melalui nomor 1708;

3)    twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bantuan Sarana Pendidikan Dan Peribadatan "