Standar Pelayanan Bantuan Pemerintah Pembangunan / Rehab Rumah Ibadah

No. SK: NOMOR : 232 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan (ditandatangani Panitia, Perbekel, Camat serta dicap)
  2. Laporan (Cover, Latar Belakang, Maksud, Tujuan, Sumber dana ditandatangani Panitia
  3. RAB (Rencana Anggaran Biaya) ditandatangani Panitia
  4. Susunan/Struktur Panitia/Kepengurusan ditandatangani Panitia/Pengempon
  5. Foto Copy KTP Panitia/Prajuru (Surat Domisili) dan Nomor HP/WA yang bisa dihubungi
  6. Foto Copy Rekening
  7. Foto Copy Tanda Daftar Pura
  8. Foto Bangunan yang akan di Rehab/ gambar Rencana Bangunan Baru

  1. Pemohon mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Rehab Rumah Ibadah melalui aplikasi SIBAPER
  2. Pejabat berwenang melakukan verifikasi factual/ monitoring kelokasi Pemohon untuk dapat mengambil keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan terkait Tempat Ibadah yang layak untuk diberikan bantuan..
  3. Pejabat berwenang melakukan ekspose hasil monitoring Bantuan Rumah Ibadah dengan menghadirkan pemohon yang mengajukan proposal, dan menyampaikan tentang Rumah Ibadah yang berhak menerima Bantuan Rehab Rumah Ibadah
  4. Pemohon menerima Bantuan Rehab Rumah Ibadah

Pengisian aplikasi dua puluh menit dengan ketentuan Pengajuan proposal dilakukan satu kali dan bantuan dicairkan tahun berikutnya

Tidak dipungut biaya

Bantuan dalam bentuk uang tunai untuk pembangunan / rehab rumah ibadah

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem Untung Surapati No. 10 Amlapura Bali 80813;

Atau

2.   Menyampaikan         pengaduan,  saran, dan    masukan langsung via:

a. telepon: (0361) 21161;

b. WA : 081237068788;

c.  e-mail: kabkarangasem@kemenag.go.id

d.    pengaduan online : https://kemenagkarangasem.id/pengaduan-online/

e.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)    website: www.lapor.go.id;

2)    SMS melalui nomor 1708;

3)  twitter: @lapor1708; dan aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bantuan Pemerintah Pembangunan / Rehab Rumah Ibadah "