Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus Hutan Diklat Rumpin

No. SK: Nomor : SK.49/BPLHK-1/TU/SDM.1.1/05/2024

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/ lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/badan publik lainnya, b. Kontak yang dapat dihubungi, alamat kedudukan dan e-mail; c. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan izin pemanfaatan KHDTK HD Rumpin dan atau kerjasama pemanfaatan KHDTK HD Rumpin; d. Jenis, waktu dan rundown kegiatan yang akan dilaksanakan di KHDTK HD Rumpin dicantumkan secara jelas;
  2. Menyampaikan surat permohonan dengan melampirkan surat pernyataan sanggup mematuhi peraturan pemanfaatan KHDTK HD Rumpin ke Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bogor Jl. Prada Samlawi, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor atau melalui e-mail: bplhk.bogor@gmail.com;
  3. Mengisi formulir ijin pemanfaatan KHDTK HD Rumpin melalui website

  1. Calon Pengguna layanan dapat berasal dari perseorangan dan atau institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/ badan publik lainnya
  2. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan izin pemanfaatan KHDTK HD Rumpin kepada Balai Pelatihan LHK Bogor melalui: 1) Surat yang ditujukan langsung kepada Kepala Balai Pelatihan LHK Bogor Jl. Prada Samlawi Kec. Rumpin Kab. Bogor, Jawa Barat. 2) Call Center : 08111515414 3) Email: bplhk.bogor@gmail.com
  3. Kepala Balai Pelatihan LHK Bogor akan memberikan persetujuan atau penolakan melalui surat yang akan disampaikan kepada pengguna layanan maksimal 2 (dua) hari kerja
  4. Apabila permohonan disetujui maka akan dilaksanakan rapat atau pertemuan antara pengguna layanan dengan BPLHK Bogor untuk membahas rencana kegiatan meliputi jenis pemanfaatan, waktu pelaksanaan, susunan acara, peserta, sarana dan prasarana, pendamping, dan sumber biaya
  5. penandatanganan Perjanjian Kerjasama pemanfaatan KHDTK antara kepala Balai Pelatihan LHK Bogor dan pengguna layanan.
  6. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan.

Surat Jawaban Pemberian Keputusan Ijin Pemanfaatan KHDTK HD Rumpin  maksimal  2 (dua) hari kerja;

Jangka waktu pemanfaatan KHDTK HD Rumpin disesuaikan dengan kebutuhan pengguna.

Tidak dipungut biaya untuk kegiatan di KHDTK HD Rumpin kecuali jika ada kegiatan lainnya mencakup:

a. Penggunaan keperluan Shooting Rp. 1.750.000,- per hari;

b.   Pemotretan Rp. 125.000,- per hari;

c.    Bibit Tanaman Rp. 2.500,- per bibit

d.Penggunaan Camping Ground Rp. 175.000,- per 10 orang/hari.

Izin Pemanfaatan KHDTK HD Rumpin

a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Balai Pelatihan LHK Bogor Jl. Prada Samlawi Kec. Rumpin Kab. Bogor.

b.   Pengaduan langsung via:

1)   Call Center : 08111515414

2)   Instagram : bplhkbogor

3)   Facebook : BPLHK Bogor

4)Website: https://bdlhkbogor.bp2sdm.menlhk.go.id/index.php/2023/05/08/layanan-pengaduan-masyarakat/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus Hutan Diklat Rumpin"