Layanan Perkara Gugatan

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Dokumen pendukung

  1. Mengambil antrian layanan posyankum Pengadilan Agama Dompu Mengisi formulir permohonan bantuan hukum Posyankum melaksanakan pemberian bantuan hukum berupa informasi, advice, konsultasi dan atau pembuatan surat gugatan/permohonan. Membuat surat gugatan / permohonan dalam bentuk hard copy dan soft copy Menerima surat gugatan / permohonan yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum. Penerima layanan bantuan layanan hukum dapat mendaftarkan perkaranya dengan dokumen surat gugatan tersebut

15 Menit

SK Panjar biaya perkara : https://drive.google.com/file/d/14f8_mdVMu6kAjGOOVyZPBz0hObZX4afU/view

Lampiran Panjar biaya perkara : https://drive.google.com/file/d/1wmx9Z61oyUQHyEIe4eiY8922mqWjCDVo/view

Dokumen Surat Gugatan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Dompu dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Dompu.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perkara Gugatan"