Pelayanan Usul Penerbitan NIP CPNS

No. SK: 000.8.3.2/627 /VI/2024

  1. a. Telah dinyatakan lulus seleksi CPNS
  2. b. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta ) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id , berupa file hasil scan: 1) Usul Penetapan Nomor Induk CPNS; 2) pasfoto 4 x 6 cm dengan latar belakang berwarna merah; 3) Keputusan pengangkatan CPNS; 4) Ijazah asli yang digunakan untuk melamar CPNS; 5) Transkip nilai asli yang digunakan untuk melamar CPNS; 6) Surat Pernyataan 5 (lima) point; 7) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  3. 8) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS pada unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah
  4. 8) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS pada unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah
  5. 10) Surat Pernyataan Rencana Penempatan CPNS
  6. c. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki Masa Kerja).
  7. d. Bagi yang mengundurkan diri mengunggah surat pernyataan pengunduran diri yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai

  1. a. Pemohon mengunggah berkas administrasi ke SSCASN.
  2. b. Pejabat Fungsional/Pelaksana mengunggah ke SIASN BKN dokumen CPNS berupa : 1. Surat Pernyataan Rencana Penempatan 2. Surat pengantar
  3. c. Verifikasi: • Jika berkas lengkap dan sesuai, dilanjutkan untuk proses selanjutnya • Jika berkas tidak lengkap atau perlu perbaikan, diinformasikan ke pemohon untuk diperbaiki/diunggah ulang
  4. d. Mengirim berkas administrasi ke BKN Reg X melalui sistem SIASN BKN
  5. e. Verifikasi berkas Oleh BKN X, berkas tidak lengkap dikembalikan ke instansi untuk dilengkapi
  6. f. BKN menerbitkan Pertek NIP CPNS

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Usul Penerbitan NIP CPNS

Melalui HALO BKPSDM,  Telepon : 0361 24459


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui HALO BKPSDM, Telepon : 0361 24459