Pengolahan dan Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)

No. SK: SK STANDAR PELAYANAN TAHUN 2023

  • Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
    1. Form F1.02 .
    2. Akta kelahiran
    3. Kartu Keluarga asli orang tua/wali
    4. KTP-el asli kedua orang tua/wali
    5. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
  • Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak Untuk Anak WNI karena hilang/rusak dan pindah
    1. Form F1.02
    2. Surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
    3. KIA Rusak (Untuk KIA rusak)
    4. SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan
    5. SKPWNI (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).

  1. 1. Mengisi formulir F1.02 dengan lengkap dan sudah ditandatangani oleh pemohon dengan melampirkan persyaratan lengkap 2. Penduduk menyerahkan formulir F1.02 dan persyaratan permohonan ke petugas fronliner 3. Petugas Fronliner

tidak dipungut biaya
kecuali untuk keterlambatan pelaporan lebih dari 30 hari sebesar Rp. 50.000 (Perda No. 2 Tahun 2012)

Tidak dipungut biaya

Pengolahan dan Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)

Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui
1) Petugas Loket
2) Whatsapp : 0811 5164100

3). Telpon = 0511 4721116  

4) Website :https://disdukcapil.banjarkab.go.id/

5). Aplikasi Star Banjar :https://starbanjar.banjarkab.go.id/

6). IG = https://www.instagram.com/dukcapilbanjar/

7). Fb = https://www.facebook.com/disdukcapil.kabupatenbanjar/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengolahan dan Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)"