Standar Pelayanan Surat Rekomendasi

No. SK: NOMOR : 232 TAHUN 2024

  • Rekomendasi Bantuaan Rumah Ibadah
    1. Surat permohonan (ditandatangani Panitia, Perbekel, Camat serta dicap)
    2. Laporan (Cover, Latar Belakang, Maksud, Tujuan, Sumber dana ditandatangani Panitia
    3. RAB (Rencana Anggaran Biaya) ditandatangani Panitia
    4. Susunan/Struktur Panitia/Kepengurusan ditandatangani Panitia/Pengempon
    5. Foto Copy KTP Panitia/Prajuru (Surat Domisili) Nomor HP/WA yang bisa dihubungi
    6. Foto Copy Rekening
    7. Foto Copy Tanda Daftar Pura
    8. Foto Bangunan yang akan di Rehab/ gambar Rencana Bangunan Baru
  • Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah
    1. Surat Permohonan
    2. Proposal Permohonan (Latar belakang, Maksud dan Tujuan, Pengurus Rumah Ibadah)
    3. Foto Copy KTP Pemohon
    4. Surat Kuasa dan Foto Copy KTP Penerima Kuasa (Apabila diwakilkan)
    5. Foto Copy Sertifikat Tanah
    6. Surat Pernyataan Kerelaan Tanah (apabila Rumah Ibadah berdiri di atas tanah milik orang lain)
    7. Gambar Teknis atau Photo Bangunan
    8. Surat Rekomendasi dari Kepala Wilayah Setempat
  • Rekomendasi Penyuluh Teladan
    1. SK Penyuluh
    2. Piagam Penghargaan Penyuluh Teladan dari Kemenag Kabupaten
    3. Karya Tulis Ilmiah
    4. Portofolio minimal 2 tahun
  • Rekomendasi Nazir Berbadan Hukum
    1. Surat Permohonan
    2. Surat Rekomendasi dari KUA Setempat
    3. KTP Anggota Pengurus Nazir
  • Rekomendasi Pengurus Lembaga Keagamaan
    1. SK Kepengurusan
    2. KTP seluruh pengurus
  • Rekomendasi Ijin Ceramah Agama :
    1. Surat Permohonan
    2. Surat Undangan sebagai Penceramah (Kalau ada Undangan dari pihak lain)
    3. Foto Copy KTP bagi WNI dan Paspor bagi WNA
  • Rekomendasi Tanda Daftar Rumah Ibadah
    1. Surat Permohonan (memuat Kop Surat dan Alamat yang Jelas) ditujukan Kepada Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI Jakarta dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi (mohon Rekomendasi) serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten (Mohon Dukungan), yang ditandatangi pengurus/pengempon/Pengelola Lembaga (dibubuhi Cap Lembaga) dan diketahui oleh Kepala Lingkungan/perbekel/lurah/Bendesa Adata serta Camat
    2. Laporan (Cover, Memuat Sejarah Pura, Maksud Tujuan dan Penutup) ditandatangani oleh Pengurus
    3. Susunan Pengurus/personalia beserta jumlah Anggota
    4. Foto Copy KTP Pengurus (Surat Keterangan Domisili dari Kepala Wilayah/Perbekel/Lurah dan Nomor HP/WA yang bisa dihubungi
    5. Foto Pendukung Kondisi dan lokasi Lembaga(dalam bentuk google maps atau foto-foto asset dan bangunan)
    6. Alamat Email aktif
    7. Titik koordinat lokasi pura di google maps
  • Rekomendasi Tanda Daftar Organisasi Sosial Keagamaan Berbadan hukum
    1. Surat Permohonan ditujukan Kepada Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI Jakarta dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi (mohon Rekomendasi) serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten (Mohon Dukungan), PHDI setempat, yang ditandatangi pengurus/pengempon/Pengelola Lembaga (dibubuhi Cap Lembaga) dan diketahui oleh Kepala Lingkungan/perbekel/lurah/Bendesa Adata serta Camat
    2. Laporan (Cover, Memuat Latar Belakang Yayasan, Maksud Tujuan dan Penutup) ditandatangani oleh Pengurus
    3. Foto Copy SK Pengurus Lembaga Yayasan
    4. Foto Copy KTP Pengurus (Surat Keterangan Domisili dari Kepala Wilayah/Perbekel/Lurah dan Nomor HP/WA yang bisa dihubungi
    5. Foto Copy AD/ART
    6. Foto Copy Akta Notaris beserta perunbahannya yang dilegalisir
    7. Rekomendasi dari PHDI setempat
    8. Pas Foto berwarna Penanggung Jawab/Ketua ukuran 4X6 sebanyak 2 Lembar
    9. Surat Pernyataan kesediaan membuat dan menyerahkan Laporan tahunan
    10. Surat Pernyataan tidak terlibat sengketa
    11. Alamat email aktif
    12. Titik koordinat lokasi Yayasan di google maps
  • Rekomendasi Tanda Daftar Organisasi Sosial Keagamaan Tidak Berbadan hukum
    1. Surat Permohonan ditujukan Kepada Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI Jakarta dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi (mohon Rekomendasi) serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten (Mohon Dukungan), PHDI setempat, yang ditandatangi pengurus/pengempon/Pengelola Lembaga (dibubuhi Cap Lembaga) dan diketahui oleh Kepala Lingkungan/perbekel/lurah/Bendesa Adata serta Camat
    2. Laporan (Cover, Memuat Latar Belakang Yayasan, Maksud Tujuan dan Penutup) ditandatangani oleh Pengurus
    3. Foto Copy SK Pengurus Lembaga Yayasan
    4. Foto Copy KTP Pengurus (Surat Keterangan Domisili dari Kepala Wilayah/Perbekel/Lurah dan Nomor HP/WA yang bisa dihubungi
    5. Rekomendasi dari PHDI setempat
    6. Pas Foto berwarna Penanggung Jawab/Ketua ukuran 4X6 sebanyak 2 Lembar
    7. Surat Pernyataan kesediaan membuat dan menyerahkan Laporan tahunan
    8. Surat Pernyataan tidak terlibat sengketa
    9. Alamat email aktif
    10. Titik koordinat lokasi Yayasan di google maps
  • Rekomendasi Bantuan Sarana Prasarana Keagamaan
    1. Surat Permohonan
    2. Proposal Permohonan (Latar belakang, Profil, Maksud dan Tujuan, Alamat)
    3. Rencana Anggaran dan Biaya
    4. Stuktur Organisasi Lembaga
    5. Foto Copy KTP Pengurus
    6. Tanda Daftar lembaga Keagamaan
    7. Rekening dan NPWP Lembaga Keagamaan
  • Rekomendasi Bantuan Tata Kelola Rumah Ibadah
    1. Surat Permohonan
    2. Proposal Permohonan (Latar belakang, Profil, Maksud dan Tujuan, Penutup)
  • Rekomendasi Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Keagamaan
    1. Surat Permohonan
    2. Proposal Permohonan (Latar Belakang, Tujuan, Visi Misi, Profil)
    3. SK Pendirian/ Ijin Operasional Lembaga Pendidikan Keagamaan
    4. Tanda Daftar Yayasan
    5. Struktur Organisasi
    6. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
    7. Surat Pernyataan Bukan Yayasan Keluarga
    8. Terdaftar Di Lembaga OSS untuk mendapatkan NIB
    9. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Yayasan
    10. Surat Pernyataan Kesanggupan Membiayai Lembaga pendidikan untuk jangka waktu paling sedikit 3 Tahun
    11. Kurikulum Lembaga Pendidikan Keagamaan
    12. Dokumen Rencana Induk Pengembangan Lembaga Pendidikan Keagamaan
    13. Jumlah Peserta didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (dilengkapi Kualifikasi Pendidikan)
    14. Daftar Sarana dan Prasarana Pendidikan Dilengkapi dengan Foto Sarana dan Prasarana yang dimiliki
    15. Foto Copy Sertifikat Tanah/Surat Hak Guna Pakai
    16. Rencana Pembiayaan Pendidikan
    17. Proses Pembelajaran dan Sistem Evaluasi Pembelajaran dan Program Pendidikan
    18. Tata Ruang, Geografis dan Ekologis
    19. Potensi Jumlah Peserta Didik
  • Rekomendasi Ijin Operasional Pendirian Lembaga Pendidikan Keagamaan
    1. Surat Permohonan
    2. Proposal Permohonan (Latar Belakang, Tujuan, Visi Misi)
    3. SK Yayasan
    4. Tanda Daftar Yayasan
    5. Struktur Organisasi Yayasan dan Lembaga Kepandidikan
    6. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
    7. Surat Pernyataan Bukan Yayasan Keluarga
    8. Terdaftar Di Lembaga OSS untuk mendapatkan NIB
    9. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Yayasan
    10. Surat Pernyataan Kesanggupan Membiayai Lembaga pendidikan untuk jangka waktu paling sedikit 3 Tahun
    11. Kurikulum Lembaga Pendidikan Keagamaan
    12. Dokumen Rencana Induk Pengembangan Lembaga Pendidikan Keagamaan
    13. Jumlah Peserta didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (dilengkapi Kualifikasi Pendidikan)
    14. Daftar Sarana dan Prasarana Pendidikan Dilengkapi dengan Foto Sarana dan Prasarana yang dimiliki
    15. Foto Copy Sertifikat Tanah/Surat Hak Guna Pakai
    16. Rencana Pembiayaan Pendidikan
    17. Proses Pembelajaran dan Sistem Evaluasi Pembelajaran dan Program Pendidikan
    18. Tata Ruang, Geografis dan Ekologis
    19. Potensi Jumlah Peserta Didik
  • Rekomendasi Tanda Daftar Yayasan
    1. Surat Permohonan
    2. Isi Permohonan( Latar Belakang, Profil/Sejarah, Pengurus, Jumlah Anggota, Maksud dan Tujuan)
    3. Akta Notaris
    4. SK Pengesahan dari Menkumham
    5. Struktur Organisasi Yayasan
    6. AD/ART Yayasan
    7. KTP Pengurus Yayasan
    8. NPWP Yayasan
    9. Surat Keterangan Bukan Yayasan Keluarga
    10. Aset Yayasan
    11. Surat Pernyataan Bersedia Membuat dan Menyerahkan Laporan Tahunan
    12. Dokumentasi Kegiatan Yayasan
  • Rekomendasi Bantuan Sarana Prasarana Pendidikan
    1. Surat Permohonan
    2. Proposal Permohonan (Latar Belakang, Profil, Maksud dan Tujuan, Alamat, Jumlah Bantuan, Bentuk Bantuan)
    3. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
    4. Susunan Kepengurusan Lembaga Pendidikan Keagamaan
    5. Foto Copy KTP Kepengurusan Lembaga Pendidikan Keagamaan
    6. Ijin Pendirian dan Operasional Lembaga Pendidikan Keagamaan
    7. Tanda Daftar Lembaga
    8. Foto Copy Rekening dan Foto Copy NPWP
    9. Melampirkan data peserta didik (siswa), tenaga pendidik (guru), dan tenaga kependidikan (pegawai) pada Lembaga Pendidikan Keagamaan
    10. Dokumentasi Kegiatan
  • Rekomendasi Bantuan Pembangunan/Rehab Madrasah/ Widyalaya/Dhammasekha
    1. Surat Permohonan
    2. Rencana Anggaran Biaya
    3. Susunan Kepengurusan Lembaga Pendidikan Keagamaan
    4. SK Penetapan Panitia Pembangunan
    5. SK Penetapan Unit Pengelola Keuangan Pembangunan
    6. Foto Copy KTP Kepengurusan Lembaga Pendidikan Keagamaan
    7. Ijin Pendirian dan Operasional Lembaga Pendidikan Keagamaan
    8. Tanda Daftar Lembaga
    9. Foto Copy Rekening dan Foto Copy NPWP
    10. Melampirkan data peserta didik (siswa), tenaga pendidik (guru), dan tenaga kependidikan (pegawai) pada Lembaga Pendidikan Keagamaan
    11. Status kepemilikan Tanah (Foto Copy Sertifikat Hak Milik/Hibah/Hak Guna Pakai/Kontrak/Sewa sekurang-kurangnya untuk masa 20 tahun
    12. Spesifikasi bentuk bangunan
    13. Dokumentasi Sarana Prasarana Pendidikan (Gedung, Ruang Kelas serta sarana Pendukung Lainnya)
  • Pindah Sekolah
    1. Surat keterangan mutasi dari Kepala Madrasah
    2. Surat permohonan orang tua untuk mutasi anak
    3. Surat permohonan Kepala Madrasah
    4. Fotocopy buku raport yang telah dilegalisir
    5. NISN yang telah di update
    6. NPSN Madrasah/ Sekolah yang dituju
    7. Surat keterangan informasi kelas dan kesediaan menerima dari Madrasah/ Sekolah tujuan dan identitas Madrasah/ Sekolah yang dituju
    8. Kesamaan status akreditasi Madrasah/ Sekolah atau berdasarkan persetujuan Madrasah/ Sekolah penerima
  • Paspor Umrah
    1. Surat permohonan dari travel
    2. Fotocopy SK Izin Cabang travel di Bali
    3. Fotocopy KTP dan KK jamaah umrah
  • Rekomendasi Nadzir Wakaf
    1. Surat Permohonan
    2. KTP Anggota Pengurus Nazir
    3. Surat Rekomendasi dari KUA Setempat
  • Rekomendasi Pelimpahan Porsi Haji
    1. Asli berkas pendaftaran haji reguler jamaah yang melimpahkan porsi
    2. Fotocopy KTP, KK, Akte Kelahiran/Ijazah/Buku nikah, dan Buku Tabungan Haji penerima pelimpahan nomor porsi haji regular
    3. Surat kematian jika jamaah yang melimpahkan porsi meninggal dunia
    4. Surat keterangan dokter atau Rumah Sakit jika jamaah yang melimpahkan porsi sakit permanen
    5. Fotocopy silsilah keturunan
    6. Surat keterangan ahli waris
    7. Surat kuasa
    8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Rekomendasi Mutasi Berangkat Haji
    1. Surat permohonan dari Jemaah haji (bermaterai)
    2. Asli Surat Pendaftaran Haji
    3. Fotocopy SK Pindah Tugas / Surat Keterangan Domisili
    4. Fotocopy KTP dan KK jemaah haji

  1. Pengguna layanan login melalui aplikasi https:// kemenagkarangasem.id melalui menu SIBAPER dengan mengisi biodata dan mengupload dokumen yang dipersyaratkan
  2. Selanjutnya berkas yang sudah diupload akan divalidasi dan verifikasi data oleh verifikator
  3. Pengguna layanan menerima Surat Rekomendasi melalui aplikasi ataupun melalui WA

Dua puluh menit pengisian aplikasi. Penerimaan Surat rekomendasi 1 sampai hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem Untung Surapati No. 10 Amlapura Bali 80813;

Atau

 

2.   Menyampaikan         pengaduan,  saran, dan    masukan langsung via:

a. telepon: (0361) 21161;

b. WA : 081237068788;

c.  e-mail: kabkarangasem@kemenag.go.id

d.    pengaduan online : https://kemenagkarangasem.id/pengaduan-online/

e.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)    website: www.lapor.go.id;

2)    SMS melalui nomor 1708;

3)    twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online