Pelayanan Rekomendasi Perizinan Kapal Perikanan

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Mengergristrasi surat permohonan
  3. Menerima dan meneruskan surat permohonan
  4. Mendisposisi berkas permohonan
  5. Menerima disposisi dari kadiskan dan meneruskan ke staff
  6. Memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  7. Melakukan verifikasi lapangan dan validasi kelengkapan
  8. Melakukan perbaikan sesuai dengan temuan dan saran
  9. Memeriksa berkas hasil perbaikan
  10. Membuat dan mencetak surat rekomendasi perizinan kapal
  11. Memeriksa dan membubuhkan paraf pada surat rekomendasi
  12. Memeriksa dan menandatangani surat rekomendasi dan di teruksan ke sub bagian umum
  13. Meregister surat rekomendasi, memberi stempel, menyimpan serta menyerahkan kepada pemohon
  14. Menerima surat rekomendasi perizinan kapal perikanan

1. Mengajukan surat permohonan 

2. Mengergristrasi surat permohonan 

3. Menerima dan meneruskan surat permohonan 

4. Mendisposisi berkas permohonan 

5. Menerima disposisi dari kadiskan dan meneruskan ke staff 

6. Memeriksa kelengkapan berkas pemohon

7. Melakukan verifikasi lapangan dan validasi kelengkapan

8. Melakukan perbaikan sesuai dengan temuan dan saran 

9. Memeriksa berkas hasil perbaikan 

10. Membuat dan mencetak surat rekomendasi perizinan kapal

11. Memeriksa dan membubuhkan paraf pada surat rekomendasi 

12. Memeriksa dan menandatangani surat rekomendasi dan di teruksan ke sub bagian umum 

13. Meregister surat rekomendasi, memberi stempel, menyimpan serta menyerahkan kepada pemohon 

14. Menerima surat rekomendasi perizinan kapal perikanan 

Tidak dipungut biaya

Perizinan Kapal

Menerima Pengaduan Melalui Pesan Singkat :

1. Email Dinas

2. Whatsapp Jafung Atau Petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via WA, IG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Perizinan Kapal Perikanan"

Pelaksana

Romli

Sekdin