1. Mengajukan surat permohonan
2. Mengergristrasi surat permohonan
3. Menerima dan meneruskan surat permohonan
4. Mendisposisi berkas permohonan
5. Menerima disposisi dari kadiskan dan meneruskan ke staff
6. Memeriksa kelengkapan berkas pemohon
7. Melakukan verifikasi lapangan dan validasi kelengkapan
8. Melakukan perbaikan sesuai dengan temuan dan saran
9. Memeriksa berkas hasil perbaikan
10. Membuat dan mencetak surat rekomendasi perizinan kapal
11. Memeriksa dan membubuhkan paraf pada surat rekomendasi
12. Memeriksa dan menandatangani surat rekomendasi dan di teruksan ke sub bagian umum
13. Meregister surat rekomendasi, memberi stempel, menyimpan serta menyerahkan kepada pemohon
14. Menerima surat rekomendasi perizinan kapal perikanan
Tidak dipungut biaya
Perizinan Kapal
Menerima Pengaduan Melalui Pesan Singkat :
1. Email Dinas
2. Whatsapp Jafung Atau Petugas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store