Pelayanan Seleksi Pengadaan Calon PPPK

No. SK: 000.8.3.2/627 /VI/2024

  1. 1) Warga Negara Indonesia
  2. 2) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. 3) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  4. 4) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah
  5. 5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. 6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  7. 7) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  8. 8) sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan a. surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan b. surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK
  9. 9) surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK yang telah disetujui oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama; dan
  10. 10) persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

  1. a. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau laman lainnya yang ditentukan oleh BKN
  2. b. Panitia seleksi instansi melaksanakan seleksi administrasi untuk mencocokkan persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan/diunggah pelamar
  3. c. Apabila dokumen tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi
  4. d. Panitia seleksi instansi mengumumkan hasil seleksi administasi secara terbuka melalui website dan media sosial resmi instansi
  5. e. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah apabila kesalahan yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lulus merupakan kesalahan panitia seleksi
  6. f. Panitia seleksi instansi melaksanakan seleksi administrasi ulang terhadap dokumen pelamar yang mengajukan sanggahan
  7. g. Panitia seleksi instansi mengumumkan hasil seleksi administasi pasca masa sanggah secara terbuka melalui website dan media sosial resmi instansi
  8. h. Panitia seleksi instansi mengumumkan pelaksanaan seleksi kompetensi kompetensi secara terbuka melalui website dan media sosial resmi instansi
  9. i. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi kompetensi sesuai jadwal dan tempat yang ditentukan
  10. j. Panitia seleksi instansi mengumumkan hasil kompetensi (kelulusan) secara terbuka melalui website dan media sosial resmi instansi

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kelulusan peserta

 Melalui HALO BKPSDM , Telepon : 0361 24459


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui HALO BKPSDM, Telepon : 0361 24459