Pelayanan Penerbitan Berita Acara Sumpah Janji PNS

No. SK: 000.8.3.2/627 /VI/2024

  1. a. Telah melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  2. b. Menandatangani draf Berita Acara Sumpah/Janji PNS

  1. a. BKPSDM mengirim surat undangan kepada OPD terkait, sesuai dengan daftar pegawai pengambilan sumpah/janji PNS.
  2. b. Menyusun draft berita acara sumpah/janji PNS sesuai ketentuan
  3. c. Kabid memeriksa draft berita acara sumpah/janji PNS, jika sesuai maka dilanjutkan pada proses berikutnya, namun jika tidak sesuai maka draf disusun kembali
  4. d. Mencetak draft berita acara sumpah/janji PNS.
  5. e. Penandatanganan draft berita acara oleh pegawai dan secara simbolis oleh Saksi dan Bupati pada saat pengambilan sumpah/janji PNS.
  6. f. Penandatanganan draft berita acara oleh Saksi dan Bupati
  7. g. Penyerahan/Pendistribusian berita acara sumpah/janji PNS

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Sumpah/Janji PNS

Melalui HALO BKPSDM,  Telepon : 0361 24459


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui HALO BKPSDM, Telepon : 0361 24459