Pelayanan Penerbitan SK Pemangku Jabatan

No. SK: 000.8.3.2/627 /VI/2024

  1. a. Surat usulan perpindahan jabatan dari OPD
  2. b. SK Kepala OPD jika perpindahan sesama kelas jabatan dan SK Bupati jika perpindahan berbeda kelas jabatan

  1. a. OPD mengirim surat usulan perpindahan jabatan ASN.
  2. b. Mengidentifikasi surat usulan perpindahan jabatan ASN. Jika perpindahan dengan kelas jabatan yang sama maka lanjut pada draft sk pemangku jabatan, jika kelas jabatan yang berbeda maka perlu diterbitkan sk Bupati.
  3. c. Melakukan perubahan data pada aplikasi Si Renbut Manja dan pembuatan draft sk pemangku jabatan ASN
  4. d. Kabid memeriksa draft sk pemangku jabatan ASN
  5. e. Draft sk pemangku jabatan ASN dikirim ke bagian hukum dan di proses
  6. f. Mengirim sk pemangku jabatan ASN kepada OPD terkait

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Pemangku Jabatan ASN

Melalui Aplikasi SI RENBUT MANJA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui HALO BKPSDM yang ada pada aplikasi SIAP Gema santi, Telepon: 036124459, Media Sosial WAG