Standar Pelayanan Poli Vaksin

  1. Peserta termasuk dalam sasaran penerima vaksinasi Covid-19

  1. Peserta yang termasuk dalam sasaran penerima vaksinasi Covid-19 datang ke poli vaksin yang terletak di sebelah selatan ruang rawat inap.
  2. Peserta menuju meja I (pendaftaran). a. Petugas meminta peserta menunjukkan e-ticket yang telah diperoleh atau KTP untuk melakukan pendaftaran vaksinasi Covid-19 pada aplikasi Pcare Vaksinasi menggunakan user “Petugas Pencatatan dan Observasi”. b. Jika peserta belum terdaftar maka petugas akan melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada aplikasi Pcare Vaksinasi dengan menggunakan user “Petugas Pra Registrasi”. Petugas akan meminta peserta untuk menandatangani “Formulir Pernyataan Registrasi Sasaran Vaksinasi Covid-19” yang kemudian ditandatangani juga oleh petugas. c. Petugas membagikan lembar informed consent dan daftar tilik pertanyaan screening kepada peserta yang telah terdaftar. 61 d. Peserta mengisi bagian identitas pada lembar informed consent dan daftar tilik pertanyaan screening.
  3. Peserta dipersilahkan menuju meja II (screening) untuk dilakukan penapisan apakah layak mendapatkan vaksinasi Covid19. a. Petugas meminta lembar informed consent dan daftar tilik pertanyaan screening peserta. b. Peserta menandatangani informed consent vaksinasi Covid-19. c. Petugas mengukur tekanan darah dan suhu peserta. 1) Jika tekanan darah 180/110 mmHg, pengukuran diulang 5 - 10 menit kemudian. Jika masih tinggi maka vaksinasi ditunda sampai terkontrol. 2) Suhu > 37,5?C vaksinasi ditunda sampai sembuh. d. Mengacu pada daftar tilik yang telah dibagikan, petugas menanyakan setiap poin pertanyaan tersebut kepada peserta dan menanyakan riwayat terkonfirmasi Covid-19 (penyintas). e. Petugas memasukkan hasil screening ke aplikasi Pcare Vaksinasi menggunakan user “Petugas Pencatatan dan Observasi”
  4. Peserta yang lolos screening dipersilahkan menuju meja III (vaksinasi). a. Petugas memberikan informasi kepada peserta bahwa penyuntikan vaksin Covid-19 dilakukan di lengan kiri dan meminta peserta untuk menyingsingkan lengan baju kiri. b. Petugas memberikan vaksinasi secara intramuskular (IM) sesuai prinsip penyuntikan aman.
  5. Peserta yang telah diberikan vaksinasi Covid19 dipersilahkan menuju meja IV (pencatatan dan observasi). a. Petugas menyampaikan kepada peserta bahwa peserta akan diobservasi selama 30 menit di ruang observasi untuk melihat kemungkinan terjadinya KIPI (Kejadian Ikutan Paska Imunisasi). b. Peserta menyerahkan KTP kepada petugas sebagai dasar pembuatan kartu 62 imunisasi Covid-19. c. Petugas menuliskan data peserta (nama, tanggal lahir, NIK, alamat, pekerjaan), nama vaksin, dan nomor batch vaksin di kartu imunisasi Covid-19. d. Setelah 30 menit observasi, peserta akan dipanggil kembali dan petugas akan menanyakan apakah ada keluhan. 1) Jika peserta tidak ada keluhan, maka petugas akan mengembalikan KTP peserta dan memberikan kartu imunisasi Covid-19. 2) Jika peserta menyampaikan adanya keluhan, petugas menyampaikan kepada dokter jaga poli vaksinasi untuk tata laksana lebih lanjut. e. Petugas memasukkan hasil hasil layanan vaksinasi, dan hasil observasi ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi menggunakan user “Petugas Pencatatan
  6. Bagi peserta yang ditunda pemberian vaksinasinya maka petugas akan mendata ulang serta meminta nomor kontak yang bisa dihubungi untuk penjadwalan ulang.

Minimal 30 menit

Tidak dipungut biaya

Vaksinasi Covid-19

1. SMS Center Bupati: 081328848000 2. Email: pusk.sanden@bantulkab.go.id 3. Telepon: (0274) 6464295 4. Secara tertulis melalui: a. Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sanden b. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. SMS Center Bupati: 081328848000 2. Email: pusk.sanden@bantulkab.go.id 3. Telepon: (0274) 6464295

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli Vaksin"