Standar Pelayanan Poli Infeksius

  1. Terdapat minimal satu jawaban “YA” dari daftar tilik screening penyakit infeksius

  1. Pasien terlebih dahulu melakukan screening penyakit infeksius di bilik screening yang terdapat di pintu utama gedung induk Puskesmas Sanden.
  2. Petugas screening melakukan penapisan terhadap pasien tersebut. Jika terdapat minimal satu jawaban “YA” dari daftar tilik screening penyakit infeksius, maka pasien diarahkan menuju poli infeksius yang berada di sisi selatan gedung induk Puskemas Sanden.
  3. Pasien atau keluarga pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran poli infeksius
  4. Petugas pendaftaran mencetak nomor antrian poli dan meminta pasien dan atau keluarga pasien menunggu di ruang tunggu poli infeksius
  5. Perawat dan dokter jaga poli infeksius sebelum memanggil pasien telah login 56 terlebih dahulu ke aplikasi DGS dengan menggunakan account “Poli Batuk”
  6. Perawat memanggil pasien sesuai nomor urut antrian pada aplikasi DGS dan mempersilahkan pasien menuju meja tensi.
  7. Perawat meminta nomor antrian poli pasien dan memastikan identitas pasien yang tercantum pada nomor antrian sesuai dengan data yang tercantum pada aplikasi DGS.
  8. Perawat melakukan anamnesa singkat serta melakukan pengukuran tanda-tanda vital (TTV) pasien
  9. Perawat memasukkan hasil anamnesa beserta hasil TTV pasien ke dalam aplikasi DGS pada pilihan “Asuhan Keperawatan”
  10. Perawat mempersilahkan pasien kembali ke ruang tunggu untuk menunggu panggilan pelayanan dokter
  11. Perawat mengantarkan nomor antrian poli pasien yang telah ter-input menuju meja periksa dokter
  12. Dokter memanggil pasien menuju meja periksa dokter.
  13. Dokter memastikan identitas pasien pada nomor antrian poli sesuai dengan data yang tercantum pada aplikasi DGS
  14. Dokter melakukan anamnesa dan atau melakukan pemeriksaan fisik yang dibutuhkan
  15. Jika terdapat indikasi untuk pemeriksaan laboratorium, maka pasien diarahkan menuju tempat pengambilan sampel laboratorium yang berada di depan loket pendaftaran poli infeksius. Dokter menginformasikan kepada petugas laboratorium menggunakan HT (handie talkie) bahwa terdapat pasien dari poli infeksius yang dikirim untuk pemeriksaan laboratorium. Hasil laboratorium diserahkan kepada pasien untuk dibawa kembali kepada dokter yang memeriksa
  16. Dokter memasukkan semua data yang didapat ke dalam aplikasi DGS pada pilihan “Pelayanan Rawat Jalan”.
  17. Dokter menyerahkan nomer antrian poli dan berkas pendukung lainnya (jika ada) kepada pasien.
  18. Pasien mengumpulkan nomer antrian poli dan berkas pendukung lainnya (jika ada) di loket pengambilan obat poli infeksius
  19. Petugas obat meracik obat sesuai dengan resep dokter yang telah di-input pada aplikasi DGS dan menyerahkan obat tersebut kepada pasien melalui loket pengambilan obat poli infeksius
  20. Jika status pembiayaan pasien adalah umum, maka pembayaran biaya pelayanan dilakukan di loket pengambilan obat poli infeksius.

sesuai kasus

1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas 2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN 3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan

1. Konsultasi dokter 2. Surat keterangan sakit 3. Surat rujukan 4. Surat sehat untuk perjalanan 5. Surat keterangan isolasi mandiri

1. SMS Center Bupati: 081328848000 2. Email: pusk.sanden@bantulkab.go.id 3. Telepon: (0274) 6464295 4. Secara tertulis melalui: a. Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sanden b. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. SMS Center Bupati: 081328848000 2. Email: pusk.sanden@bantulkab.go.id 3. Telepon: (0274) 6464295

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli Infeksius"