Standar Pelayanan Apotek

  1. Terdapat resep obat pasien

  1. Pasien menuju loket kasir dan menyerahkan nomor antrian poli beserta berkas pendukung (jika ada).
  2. Petugas apotek sebelum memanggil pasien telah login terlebih dahulu ke aplikasi DGS dengan menggunakan account “Apotek”.
  3. Petugas apotek melakukan pengkajian resep yang telah ter-input pada aplikasi DGS dan melakukan konfirmasi kepada penulis resep apabila terdapat keraguan dalam pembacaan resep
  4. Petugas apotek meracik obat sesuai dengan resep obat
  5. Petugas apotek memanggil pasien dan atau keluarga pasien menuju meja penyerahan obat dan mempersilahkan pasien duduk terlebih dahulu.
  6. Petugas apotek memastikan identitas pasien penerima obat sesuai dengan identitas pada resep pasien dan nomor antrian poli pasien.
  7. Petugas apotek menyerahkan obat disertai pemberian informasi terkait obat yang diberikan kepada pasien dan atau keluarga pasien
  8. Petugas apotek mempersilahkan pasien pulang

sesuai kasus

1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas 2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN 3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan

1. Pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai 2. Pelayanan resep racikan dan non racikan 3. Pemberian informasi obat (PIO) 4. Konseling obat

1. SMS Center Bupati: 081328848000 2. Email: pusk.sanden@bantulkab.go.id 3. Telepon: (0274) 6464295 4. Secara tertulis melalui: a. Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sanden b. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. SMS Center Bupati: 081328848000 2. Email: pusk.sanden@bantulkab.go.id 3. Telepon: (0274) 6464295

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Apotek "