No. SK: 188.4/190/K/411.701/2024
24 Jam
a. Bagi pasien dengan penjamin (BPJS/Asuransi Kesehatan lain) gratis, sesuai ketentuan
b. Bagi pasien umum, biaya pelayanan sesuai Perbup/Perdir yang berlaku
Pelayanan Kemoterapi
a. Pasien dan/atau keluarganya dapat memberikan keluhan/ pengaduan/ apresiasi kepada Rumah Sakit dengan cara:
1) Menyampaikan secara langsung kepada petugas di unit terkait
2) Kotak saran
3) Web: https://rsud.nganjukkab.go.id/
4) Instagram: https://www.instagram.com/rsdnganjuk/
5) Contact centre +62 812-3251-3700
b. Petugas informasi menerima keluhan.
c. Pengaduan ditulis di buku register keluhan.
d. Pengaduan disampaikan ke unit bersangkutan dan ditindaklanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store