Pelayanan Kemoterapi

No. SK: 188.4/190/K/411.701/2024

  • Pasien baru
    1. Sudah mendaftar dan mendapat nomor rekam medik.
    2. Sudah ada persetujuan untuk pelaksanaan kemoterapi dan mendapat protokol kemoterapi.
    3. Membayar biaya kemoterapi sesuai tarif yang ditentukan bagi pasien umum.
    4. Melengkapi syarat administrasi yang telah ditentukan bagi pasien dengan penjamin/ asuransi.
  • Pasien lama
    1. Pasien datang sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
    2. Membayar biaya kemoterapi sesuai tarif yang ditentukan bagi pasien umum.
    3. Melengkapi syarat administrasi yang telah ditentukan bagi dengan penjamin/asuransi.
  • Persyaratan Khusus
    1. Diagnosis histopatologi diketahui
    2. 2) Keadaan umum baik (periksa tanda-tanda vital)
    3. Status performance, menggunakan ECOG (Eastern Cooperatif Oncology Group) yaitu status penampilan ?2
    4. Jenis kanker secara literatur dan penelitian diketahui sensitif terhadap kemoterapi
    5. Penderita mengerti pengobatan dan efek samping yang akan terjadi
    6. Faal ginjal dan faal hati dalam batas normal
    7. Jantung dalam kondisi aman untuk kemoterapi
    8. Laboratorium darah memenuhi syarat

  1. Pasien dari poli klinik spesialis dikonsultasikan oleh dokter spesialis klinik kepada Unit Pelayanan Onkologi untuk mendapatkan pelayanan kemoterapi dari Dokter Sub Spesialis/ Konsultan Bedah Onkologi.
  2. Untuk pasien rawat inap dikonsulkan dulu oleh dokter spesialis klinik ke Unit Pelayanan Onkologi Dokter Sub Spesialis/ Konsultan Bedah Onkologi. Dokter Sub Spesialis/ Konsultan Bedah Onkologi memberikan pelayananan kemoterapi dengan melakukan visit ke ruang rawat inap, membuat assesmentt dan membuat protokol kemoterapi.
  3. Keluarga pasien dari poliklinik menuju ke unit kemoterapi untuk penjadwalan. Untuk pasien yang dirawat, lembar protokol kemoterapi disampaikan oleh perawat ruangan ke Unit Pelayanan Kemoterapi.
  4. Pasien dijadwalkan sesuai dengan protokol terapi oleh administrasi di Unit Pelayanan Onkologi
  5. Perawat menyalin protokol terapi ke dalam kartu kemoterapi.
  6. Kartu kemoterapi beserta dengan protokol terapi dibawa ke ruang penerimaan resep obat sitostatika.
  7. Apoteker dan asisten apoteker menyiapkan obat kemoterapi berdasarkan kartu kemoterapi sesuai dengan jadwal.
  8. Sediaan dimasukan kedalam kotak distribusi untuk didistribusikan ke ruang perawatan kemoterapi.
  9. Pelaksanaan kemoterapi sesuai jadwal protokol terapi.
  10. Perawatan di ruang kemoterapi maksimal 6 jam, apabila lebih dari 6 jam pasien dapat dirawat inapkan.
  11. Untuk kemoterapi yang pemberian obat terapinya melebihi 1 hari secara otomatis dilakukan rawat inap.
  12. Untuk kemoterapi dengan sediaan obat per oral diberikan tanpa dilakukan rawat inap.

24 Jam

a. Bagi pasien dengan penjamin (BPJS/Asuransi Kesehatan lain) gratis, sesuai ketentuan

b. Bagi pasien umum, biaya pelayanan sesuai Perbup/Perdir yang berlaku

Pelayanan Kemoterapi

a. Pasien dan/atau keluarganya dapat memberikan keluhan/ pengaduan/ apresiasi kepada Rumah Sakit dengan cara:

1) Menyampaikan secara langsung kepada petugas di unit terkait

2) Kotak saran

3) Web: https://rsud.nganjukkab.go.id/

4) Instagram: https://www.instagram.com/rsdnganjuk/

5) Contact centre +62 812-3251-3700

b. Petugas informasi menerima keluhan.

c. Pengaduan ditulis di buku register keluhan.

d. Pengaduan disampaikan ke unit bersangkutan dan ditindaklanjuti.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kemoterapi"