Pelayanan Rawat Intensif

No. SK: 188.4/190/K/411.701/2024

  1. Pasien dari IGD/Ruang perawatan/Kamar Operasi dengan indikasi masuk ICU sesuai dengan kriteria yang ditentukan.

  1. DPJP pasien yang berasal dari IGD/IKO/IRNA berkonsultasi dengan dokter anestesi untuk meminta pertimbangan pasien yang membutuhkan perawatan ICU.
  2. Dokter Anestesi memberikan persetujuan masuk atau tidaknya pasien ke ICU berdasarkan penilaian keseluruhan aspek prioritas pasien. Aspek Prioritas pasien meliputi: 1) Prioritas 1: pasien yang memerlukan alat bantu/memerlukan terapi intensif & titrasi. 2) Prioritas 2: pasien yang perlu pemantauan terus menerus untuk mencegah penyulit lebih jauh yang fatal. 3) Prioritas 3: untuk mengatasi kegawat sesaat pada pasien sakit kronis.
  3. Jika indikasi pasien membutuhkan perawatan intensif pasien dapat segera masuk ICU.
  4. Setelah pasien masuk ICU, Dokter Anestesi yang akan memberikan penanganan pasien selanjutnya.
  5. Jika kondisi memungkinkan pasien untuk pulang/rawat inap di bangsal/rujuk ke RS yang lebih tinggi, maka keluarga pasien segera mengurus administrasi dengan perawat/petugas administrasi di ICU.
  6. Pengurusan administrasi pasien meliputi: 1) Pasien pindah ke ruang perawatan, Setelah pasien memenuhi syarat untuk pindah perawatan ruang perawatan yaitu: a) Bila pasien tidak lagi memerlukan terapi secara intensif/gagal terapi secara intensif dan berprognosa jelek. b) Bila kemungkinan mendadak memerlukan tindakan intensif tidak ada. c) Pasien kronis yang tidak ada manfaatnya diterapi secara intensif. d) Pasien Rujuk ke RS yang lebih tinggi. Pasien Rujuk ke RS yang lebih tinggi dengan pertimbangan akan mendapatkan terapi lebih lanjut dan terapi serta alat yang lebih tinggi tingkat kemampuannya.
  7. Pasien Pulang Pasien dapat keluar dari ICU: Pasien Meninggal atau Pulang atas permintaan sendiri

24 Jam

a. Bagi pasien dengan penjamin (BPJS/Asuransi Kesehatan lain) gratis, sesuai ketentuan.

b. Bagi pasien umum, biaya pelayanan sbb:

1) Kamar        Rp. 225.000

2) Visite           Rp. 150.000

3) Tarif tindakan sesuai Perda/Perbup/Perdir yang berlaku

a. Pelayanan resusitasi jantung paru, b. Pelayanan pengelolaan jalan nafas, termasuk intubasi trakeal dan penggunaan ventilator sederhana, c. Pelayanan terapi Oksigen, d. Pemasangan kateter vena, e. Pelayanan pemantauan EKG, pulse oksimetri, tekanan darah non invasif yang terus menerus, f. Pelayanan pemberian nutrisi enteral dan parenteral, g. Pelaksanaan terapi secara tetrasi, h. Pelayanan tunjangan transportasi pasien gawat dengan oksigenasi dan monitor hemodiamik. i. Pelayanan fisioterapi dada

a. Pasien dan/atau keluarganya dapat memberikan keluhan/ pengaduan/ apresiasi kepada Rumah Sakit dengan cara:

1) Menyampaikan secara langsung kepada petugas di unit terkait

2) Kotak saran

3) Web: https://rsud.nganjukkab.go.id/

4) Instagram: https://www.instagram.com/rsdnganjuk/

5) Contact centre +62 812-3251-3700

b. Petugas informasi menerima keluhan.

c. Pengaduan ditulis di buku register keluhan.

d. Pengaduan disampaikan ke unit bersangkutan dan ditindaklanjuti.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Intensif"